Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Ajukan Tambahan Penahanan Terkait Kasus Pencabulan Santri di Bawah Umur

Hakam Alghivari • Selasa, 23 Januari 2024 | 01:30 WIB
MASIH DITAHAN: Penyidik meminta penambahan hukuman selama 40 hari terhadap RA, 69, tersangka dugaan pencabulan terhadap tiga santri di bawah umur.  (GAMAL AYATULLAH/RDR.LMG )
MASIH DITAHAN: Penyidik meminta penambahan hukuman selama 40 hari terhadap RA, 69, tersangka dugaan pencabulan terhadap tiga santri di bawah umur. (GAMAL AYATULLAH/RDR.LMG )

LAMONGAN, Radar Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menunggu berkas terkait kasus dugaan pencabulan tiga santri di bawah umur oleh salah satu pengajar TPQ, RA, 69, di Kecamatan Deket.

‘’Untuk berkas belum masuk,’’ tegas Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (21/1).

Agung menuturkan,  penyidik sudah mengajukan surat permintaan perpanjangan penahanan tersangka. Dengan keperluan untuk melengkapi pemeriksaan dan yang lainnya.

‘’Penyidik meminta tambahan penahanan 40 hari,’’ terangnya.

Seperti pernah diberitakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak sepantasnya dari pengajar TPQ tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencabulan kepada tiga korban tersebut. Hal itu diperkuat dengan video pernyataan pelaku RA.

Agung mengatakan, empat jaksa yang menangani masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan. ‘’Kalaupun dibutuhkan untuk komunikasi terkait berkas tersebut, tentunya jaksa sudah siap,’’ ujarnya. (mal/ind) 

 

Editor : Hakam Alghivari
#pencabulan #Penahanan #Santri #tambahan #Dibawah Umur #lamongan #Kasus #ajukan