LAMONGAN, Radar Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan masih menunggu berkas terkait kasus dugaan pencabulan tiga santri di bawah umur oleh salah satu pengajar TPQ, RA, 69, di Kecamatan Deket.
‘’Untuk berkas belum masuk,’’ tegas Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (21/1).
Agung menuturkan, penyidik sudah mengajukan surat permintaan perpanjangan penahanan tersangka. Dengan keperluan untuk melengkapi pemeriksaan dan yang lainnya.
‘’Penyidik meminta tambahan penahanan 40 hari,’’ terangnya.
Seperti pernah diberitakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya. Saat ditanya orang tuanya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak sepantasnya dari pengajar TPQ tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencabulan kepada tiga korban tersebut. Hal itu diperkuat dengan video pernyataan pelaku RA.
Agung mengatakan, empat jaksa yang menangani masih menunggu berkas tersebut dilimpahkan. ‘’Kalaupun dibutuhkan untuk komunikasi terkait berkas tersebut, tentunya jaksa sudah siap,’’ ujarnya. (mal/ind)
Editor : Hakam Alghivari