LAMONGAN, Radar Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan empat tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Empat tersangka tersebut meliputi SR merupakan mantan Kades Sukodadi, RY selaku Direktur Bumdes, HB selaku Bendahara BUMdes, dan FR selaku Sekdes Sukodadi.
Kasi Intel Kejari Lamongan, Fadly Arby menjelaskan, empat tersangka tersebut tentunya masih tahap satu dari jaksa penyidik ke jaksa peneliti terlebih dahulu. Selanjutnya akan dilakukan penelitian pada berkas tersebut.
‘’Untuk berkas dilimpahkan pada Hari Jumat lalu, sehingga jaksa peneliti mempunyai waktu tujuh hari,’’ terang Fadly kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (21/1).
Kasus dugaan korupsi pembangunan SKS berawal dari pengaduan masyarakat. Petugas Kejari Lamongan selanjutnya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pembangunan SKS di bawah BUMDes Sukodadi Tahun 2021 hingga 2022 tersebut menelan anggaran sekitar Rp 2,5 miliar.
Anggaran tersebut merupakan swadaya masyarakat, dengan pembelian seharga Rp 45 juta per stand. Pembangunannya juga menggunakan bantuan dari dinas terkait Tahun 2019, serta anggaran dana desa Tahun 2022.
‘’Sehingga nantinya kalau berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa peneliti, tentunya akan menjalani tahap dua untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,’’ tutur Fadly. (mal/ind)
Editor : Hakam Alghivari