Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Desa di Kecamatan Padangan Sisakan Sidang Putusan

Hakam Alghivari • Selasa, 5 Desember 2023 | 19:30 WIB

 

ILUSTRASI SIDANG  (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO
ILUSTRASI SIDANG (AINUR OCHIEM/RADAR BOJONEGORO

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sidang dugaan korupsi kasus pembangunan jalan desa di Kecamatan Padangan, dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko menyisakan sidang putusan.

Sesuai jadwalnya, sidang vonis itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya pada Jumat (8/12) mendatang.

‘’Rencana putusan Jumat depan, namun mundur tidaknya masih tidak tahu,” kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa Pinto Utomo.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, kasus yang diduga merugikan uang negara Rp 1,6 miliar itu, terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) kota Surabaya, nomor perkara 66/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.

Terdakwa Bambang Soedjatmiko  telah menerima tuntutan pada 17 November lalu, dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp500 juta, dan jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

PH masih meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dibebaskan. Sebab perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

‘’Kalau berdasarkan pledoi kami tetap minta yang bersangkutan dibebaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih menunggu putusan yang rencananya berlangsung pada Jumat (8/12) depan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Martopo membenarkan jalannya sidang telah dilalui dari tahap replik dan duplik. Selain tuntutan pidana pokok, terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.  

Namun, jika terdakwa atau terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan.  ‘’Akan kami sampaikan kalau sudah mendekati putusan,” ungkapnya.  (dan/msu)

Editor : Hakam Alghivari
#jpu #Korupsi #pembangunan #Dugaan #bojonegoro #Jalan Desa #sidang #putusan