BLORA, Radar Bojonegoro - Tersangka kasus dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora sore Rabu (8/11). Jaksa penyidik meminta keterangan langsung dari tersangka Bambang Susilo (BS) usai sebelumnya telah memeriksa belasan saksi.
‘’Hari ini tersangka kami panggil dan BS memenuhi panggilan (jaksa) penyidik didampingi keempat PH (penasihat hukum),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Djatmiko kemarin.
Djatmiko menjelaskan, pemanggilan sekaligus pemeriksaan BS merupakan kali pertama setelah penetapan tersangka. Sebelumnya, saksi-saksi telah dipanggil mulai dari Sekretaris Dewan (Sekwan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program kunker DPRD periode 2014-2019.
‘’(Jaksa) penyidik minta keterangan tersangka untuk memperdalam dugaan kunker fiktif yang sedang kami tangani,” ungkapnya.
Tercatat sekitar lebih dari 20 saksi telah dipanggil. Seminggu lalu, enam saksi dari Sekwan periode 2014-2019 inisial PS, kemudian Kasubbid Pengelolaan Belanja Modal BPPKAD Blora berinisial MNK. Ditambah empat anggota DPRD periode 2014-2019, masing masing berinisial J, B, EP, dan P.
Hingga berita ini ditulis sekitar pukul 17.00, pemeriksaan terhadap tersangka BS belum selesai. Sementara itu, tersangka BS belum memberikan keterangan saat dikonfimasi Jawa Pos Radar Bojonegoro mengenai pemeriksaannya di Kejari Blora melalui sambungan telepon kemarin.
Perlu diketahui, BS ditetapkan tersangka pada 17 Oktober lalu. Usai penetapan tersangka, BS masih belum ditahan kejari. Diketahui, dalam kunker tersebut terdapat biaya perjalanan dinas yakni, pengeluaran yang dibebankan pada APBD.
Di antaranya uang harian, biaya transport, biaya penginapan, dan uang representasi. Adapun perhitungan kerugian negara sebesar Rp 625.457.450. Kalkulasi kerugian tersebut dilakukan selama lima tahun. Terdapat 64 kegiatan kunker pimpinan dan anggota DPRD Blora. (luk/bgs)
Editor : Hakam Alghivari