BLORA, Radar Bojonegoro - Kasus petani di Blora yang tiba-tiba memiliki pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) di BNI makin rumit. Bak drama sinetron, antar pihak saling memberikan pembelaannya.
Terlebih, PT Agritama Prima Mandiri (PT APM) yang diduga merugikan petani tersebut telah dipolisikan Kades Jepangrejo atas laporan dari keresahan warganya. Namun, PT tersebut juga mengaku diperas salah satu oknum eks karyawan PT APM berinisial KAS yang bermain dalam kasus ini hingga Rp 100 Juta.
Manajer PT APM Pujiyanto mengatakan, ada kejanggalan terkait perkembangan kasus tersebut. Terutama ketika Kades Jepangrejo melaporkan PT APM ke polisi. Menurutnya, sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya menduga sudah ada pengondisian.
Ada sembilan orang petani peserta program kemitraan dikumpulkan di balai desa. ’’Setelah ada pengumpulan petani itu, esok harinya Kades Jepangrejo membuat pelaporan ke Polres Blora,” jelasnya.
Keyakinan Pujiyanto bertambah kuat, bila pelaporan perusahaannya ke polisi bagian dari skenario jahat KAS. Mengingat sempat ada upaya pemerasan KAS kepada perusahaan. ’’Dari bukti rekaman dan WhatsApp KAS ke owner perusahaan disebutkan jelas bila uang Rp 100 juta yang diminta akan diberikan ke petugas, wartawan, dan Kades Jepangrejo sendiri,” terangnya.
Menurutnya, program kemitraan dengan petani jagung di Kabupaten Blora melaui sistem dan prosedur ketat. Ia akui, dalam menjalankan program kemitraan dengan petani menggunakan SOP (standard operating procedure) jelas dan transparan.
’’Dalam program kerja sama yang ditandatangani kelompok tani dan anggotanya itu disebutkan, petani hanya berhubungan kerja dengan PT APM. Jadi tidak ada hubungan langsung petani dengan pihak bank,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa petani di Desa Jepangrejo, Kecamatan Blora resah karena namanya tiba-tiba terdaftar dalam pinjaman KUR BNI.
Padahal mereka merasa tak pernah mendaftarkan diri. Dugaan tersebut mengarah pada PT APM. Kades Jepangrejo Sugito pun tidak tinggal diam. Berdasar keluhan warganya, dia pun telah mempolisikan PT APM pada 22 September lalu. Harapannya, Polres Blora mengusut tuntas kasus tersebut. (hul/bgs)
Editor : Hakam Alghivari