Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pencuri Besi Dituntut PN Lamongan Sepuluh Bulan

Eka Fitria Mellinia • Rabu, 13 September 2023 | 17:50 WIB
MEMINTA KERINGANAN HUKUMAN: Qodir Hakim, 40, terdakwa pencurian besi tipe kanal U di Kecamatan Brondong mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (IST/RDR.LMG)
MEMINTA KERINGANAN HUKUMAN: Qodir Hakim, 40, terdakwa pencurian besi tipe kanal U di Kecamatan Brondong mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (IST/RDR.LMG)

LAMONGAN, Radar Lamongan - Qodir Hakim, 40, menjalani sidang atas kasus pencurian besi tipe kanal U di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, selasa  (12/9). Terdakwa asal Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong tersebut dituntut sepuluh bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Dara Agustina mengatakan, ada beberapa pertimbangan pada tuntutan. Untuk hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa sudah menyesal. ‘’Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya,’’ tuturnya dalam persidangan.

Dara, sapaan akrabnya mengatakan, terdakwa diancam dalam pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP. ‘’Sebagaimana  telah diuraikan  dalam dakwaan atas diri terdakwa,’’ ucapnya.

Aksi pencurian bermula saat terdakwa berangkat ke gudang pengergajian kayu milik H. Mukmin Faris Dusun Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong pada Jumat (23/5) sekitar pukul 23.30 WIB. Terdakwa lalu memarkir motornya sekitar 100 meter dari gudang, yang selanjutnya merusak dinding pagar untuk masuk ke dalam.

Kemudian terdakwa mengambil satu batang besi tipe kanal U dengan cara diangkat. Karena keberatan dan pada saat berjalan kurang lebih 10 meter, besi itu jatuh dan menimbulkan bunyi. Selanjutnya ada saksi A’an Andi yang berada di luar gudang tersebut mendengar bunyi. Akhirnya saksi masuk ke gudang dan melihat tindakan terdakwa. Merasa takut, terdakwa bersembunyi di balik drum.

Selanjutnya saksi A’an mengambil satu batang besi dan langsung memukul terdakwa. Akhirnya saksi mengikat terdakwa menggunakan tali dan membawanya kerumah H. Mukmin Faris, yang selanjutnya dibawa ke Polsek Brondong.

Terdakwa Qodir Hakim mengakui kesalahannya, serta berjanji tidak mengulanginya lagi. ‘’Saya menyesal melakukan ini Yang Mulia, saya belum pernah dihukum,’’ ucap terdakwa saat diberi kesempatan dalam pembelaan. (sip/ind)

Editor : Eka Fitria Mellinia
#pengadilan negeri #Pencuri #lamongan #Besi #Dituntut