LAMONGAN, Radar Lamongan – Aksi Achmad Hasyim, 25, dan Edy, 36, mengedarkan sabu di Kota Soto, terendus petugas Satresnarkoba Polres Lamongan. Dua pengedar asal Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, Surabaya tersebut dibekuk di Jalan Jaksa Agung Suprapto Lamongan, kemarin (20/8).
‘’Kedua tersangka telah diamankan setelah terbukti membawa sabu-sabu,’’ tutur Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Semula petugas menerima laporan, adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Bahkan yang membuat geram di wilayah tersebut kerap digunakan transaksi pengedar dari Surabaya. Selanjutnya petugas intens melakukan patroli.
‘’Dari situlah akhirnya melakukan pengecekan serta mencurigai adanya orang di lokasi tersebut,’’ ujar Anton.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu klip sabu di dalam celana tersangka. Barang haram tersebut hendak dikirimkan kepada pelanggannya. Barang bukti yang diamankan yakni satu klip sabu seberat 2,15 gram, dua ponsel, dan satu motor matik nopol L 3649 SJ.
‘’Sampai saat ini kedua tersangka tersebut masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh anggota,’’ terangnya. (mal/ind)
Editor : M. Yusuf Purwanto