Namun sebelum dijual, terdakwa asal Desa Megale, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, lebih dulu dicokok aparat kepolisian.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro Sonny Eko Andrianto menyampaikan, bahwa terdakwa kasus penipuan masih menjalani sidang. ''Kemarin Rabu (7/6) terdakwa jalani sidang pemeriksaan saksi. Ada empat saksi,” katanya.
Berdasar dakwaan JPU, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Terdakwa mengaku anak dari kerabat korban. Lalu, pinjam motor korban guna jemput calon istri untuk dibawa berobat. ''Ternyata terdakwa tak kunjung kembali,” bebernya. Agenda selanjutnya, tambah dia, pada Rabu minggu depan (14/6) digelar sidang pemeriksaan terdakwa.
Perlu diketahui, terdakwa merupakan residivis kasus penipuan. Pada 2018 lalu, pria berusia 50 tahun itu dijerat dua berkas perkara penipuan. Modusnya melamar sebagai sopir dump truck menggunakan KTP palsu. Ketika dump truck sudah dibawa, terdakwa menjualnya. Dari dua perkara itu, total hukumannya, pidana penjara tiga tahun enam bulan. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto