‘’Terdakwa ini residivis, pada kasus yang sama. Sebelumnya pernah menjalani hukuman kurang lebih lima tahun lebih, dengan jaksa yang sama,’’ tutur JPU Suprayitno kepada Jawa Pos Radar Lamongan.
Suprayitno menjelaskan, terdakwa diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu. ‘’Terdakwa terkena pasal 114 ayat satu UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dalam dakwaan pertama JPU,’’ ujarnya.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian menyita barang bukti dua klip narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 0, 47 gram dan 0,38 gram. Sedangkan satu unit HP dirampas untuk dimusnahkan. ‘’Satu unit sepeda motor, dirampas untuk negara,’’ katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Eko Wahyudi membeli sabu-sabu seberat 5 gram dari Kariono yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi barang haram tersebut dilakukan di Surabaya.
Terdakwa menjual satu klip sabu-sabu kepada Wawan dengan harga Rp 200 ribu. Setelah itu, terdakwa bertransaksi dengan pembelinya bernama Rohman di salah satu warung kopi di Jalan Deket – Karangbinangun, tepatnya di Desa Dinoyo, Kecamatan Deket. Namun saat menunggu Rohman, tiba-tiba datang anggota Satreskoba Polres Lamongan. (sip/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto