‘’Sampai saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota terlebih dahulu,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, kemarin (7/12).
Dia menjelaskan, awalnya ada anggota yang mendapatkan informasi tentang pembelian ganja yang dikirimkan melalui ekspedisi. Jasa pengiriman barangnya akhirnya terdeteksi. Setelah barang haram itu diantarkan ke rumah pemesan, polisi datang.
‘’Dari pengakuan tersangka, pemesanan baru pertama kalinya,’’ ujar Anton.
Menurut dia, paket ganja dibungkus plastik putih dan dimasukkan ke kaus biru. Melihat pengemasannya, sepintas layaknya pengiriman paket.
‘’Barang bukti yang diamankan, ganja dengan berat 12,85 gram, kaus berwarna biru, satu handphone Samsung Galaxy J7,’’ jelas Anton.
Terkait asal pengiriman dan berapa harganya, polisi masih memeriksa tersangka. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto