Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim menyampaikan, bahwa putusan banding terhadap terdakwa Aris Kurniawan turun awal November lalu. Putusannya pidana penjara selama enam tahun serta pidana denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan. “JPU tidak kasasi, JPU terima putusan banding,” terangnya.
Sebelumnya, JPU ajukan banding karena putusan PN Bojonegoro jauh lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda Rp 5 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Hery Nugroho juga mengatakan, bahwa pihaknya akan ajukan kasasi apabila JPU mengajukannya. “Kami bakal kasasi kalau JPU juga kasasi. Jika tidak kasasi, maka kami juga tidak kasasi,” ucapnya.
Alasan ajukan banding, Hery hendak mempertahankan pledoi atau nota pembelaan. “Sebab ada beberapa fakta persidangan maupun bukti serta keterangan saksi tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim PN Bojonegoro,” tegasnya.
Salah satu fakta persidangannya, tidak ada bukti terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban yang merupakan perempuan berusia 14 tahun. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto