‘’Tersangka diamankan setelah kedapatan membawa sabu – sabu di dalam celana miliknya,’’ kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton.
Dia menuturkan, anggotanya mendapatkan informasi tersangka mengedarkan barang haram tersebut. Saat penyelidikan, polisi mencurigai pengendara motor yang mondar – mandir di sekitar Bank Jatim.
‘’Dari situlah akhirnya dilakukan penggeledahan, ternyata benar ditemukan satu klip sabu – sabu,’’ jelasnya.
Menurut Anton, tersangka yang sehari – hari menjadi sopir truk, itu mendapatkan upah kurir SS Rp 150 ribu sekali pengantaran. ‘’Tersangka mencari tambahan untuk kebutuhan sehari – hari,’’ imbuhnya.
Barang bukti yang disita petugas, 0,2 gram sabu – sabu, handphone Samsung J2 Prime dan motor S 4072 OO. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto