‘’Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dalam dakwaan kedua,’’ jelasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.
‘’Dan membayar denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider tiga bulan,’’ ujarnya.
Yudha juga meminta barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 0,08 gram, satu klip sabu 0,24 gram, satu buah pipet, satu buah korek api, dan satu unit hp dirampas untuk dimusnahkan.
Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa sering mengonsumsi sabu. Padahal, terdakwa sudah memiliki anak. ‘’Agar terdakwa bisa berubah, tidak mengonsumsi narkotika lagi dan buat pembelajaran bahwa narkotika dapat menghancurkan kehidupannya,’’ jelasnya.
Penasihat hukum terdakwa, Adhimas Wahyu Sadhewo, menuturkan, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pembelaan.
‘’Akhirnya ditunda tanggal 5 Desember, pembelaan secara tertulis karena majelis hakim ada yang pelatihan,’’ ucapnya. Saat digerebek Minggu (15/5), polisi menemukan dua klip sabu dan HP. Berdasarkan pemeriksaan Mbak Bintang ambil barangnya ke Narso yang menjadi DPO. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto