Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Janda Tujuh Anak Dituntut Enam Tahun

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 15 November 2022 | 03:12 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Nur’aini alias Mbak Bintang, 42, warga Kecamatan Lamongan, terancam hukuman enam tahun penjara. Janda dengan tujuh anak itu kemarin (14/11) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudha Warta Prambada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki narkotika golongan tanaman.

 

‘’Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dalam dakwaan kedua,’’ jelasnya.

 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan.

 

‘’Dan membayar denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider tiga bulan,’’ ujarnya.

 

Yudha juga meminta barang bukti satu klip plastik berisi sabu seberat 0,08 gram, satu klip sabu 0,24 gram, satu buah pipet, satu buah korek api, dan satu unit hp dirampas untuk dimusnahkan.

 

Menurut JPU, hal memberatkan, terdakwa sering mengonsumsi sabu. Padahal, terdakwa sudah memiliki anak. ‘’Agar terdakwa bisa berubah, tidak mengonsumsi narkotika lagi dan buat pembelajaran bahwa narkotika dapat menghancurkan kehidupannya,’’ jelasnya.

 

Penasihat hukum terdakwa, Adhimas Wahyu Sadhewo, menuturkan, pihaknya meminta waktu untuk melakukan pembelaan.

 

‘’Akhirnya ditunda tanggal 5 Desember, pembelaan secara tertulis karena majelis hakim ada yang pelatihan,’’ ucapnya. Saat digerebek Minggu (15/5), polisi menemukan dua klip sabu dan HP. Berdasarkan  pemeriksaan Mbak Bintang ambil barangnya ke   Narso yang menjadi DPO. (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#kejari lamongan #janda #jpu #Barang Bukti #Narkotika #lamongan #Ditunut #sabu sabu