Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Jaksa Akan Panggil Inspektorat dan OPD

M. Yusuf Purwanto • Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:07 WIB
JALANI SIDANG: Kades Kapas Adi Saiful Alim saat ini mendekam di tahanan. Terdakwa dugaan korupsi APBDes ini diberhentikan sementara. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
JALANI SIDANG: Kades Kapas Adi Saiful Alim saat ini mendekam di tahanan. Terdakwa dugaan korupsi APBDes ini diberhentikan sementara. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 telah digelar dua kali. Sepuluh saksi telah diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 

Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) bakal hadirkan empat saksi ahli dan dua saksi fakta pada Selasa (26/10) nanti. Dua saksi fakta terdiri atas camat dan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD).

 

Serta empat saksi ahli terdiri atas bagian hukum; inspektorat; dinas pekerjaan umum, bina marga, dan penataan ruang (PUBMPR); dan dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (PKPCK).

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo menyampaikan, bahwa empat dari lima saksi dihadirkan di persidangan pada Selasa lalu (18/10). “Satu saksi tidak hadir, yakni penyedia material untuk proyek infrastruktur di Desa Kapas,” tutur Adi.

 

Sedangkan empat saksi terdiri atas satu kepala dusun selaku ketua gugus Covid-19 di Desa Kapas dan tiga pekerja ditunjuk terdakwa Adi Saiful Alim selaku Kades Kapas (nonaktif) secara lisan. “Ketiga pekerja itu tidak termasuk ke dalam timlak (tim pelaksana) kegiatan yang telah dibuat,” bebernya.

 

Adapun modus terdakwa mengelola keuangan APBDes sendiri tanpa melibatkan timlak. Jadi, timlak yang dibuat hanya formalitas. Akibatnya, diduga terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Kapas 2019-2020.

“Nilai kerugian negara sekitar Rp 581,1 juta meliputi pembangunan jembatan Kapas-Kabunan 2019, pembangunan fisik desa pada 2020, serta penanganan kedaan darurat Covid-19 pada 2020,” jelasnya.

 

Sementara itu, Jawa Pos Radar Bojonegoro telah berusaha menghubungi penasihat hukum terdakwa, Nurul Indrayati melalui sambungan telepon, Namun belum ada respons. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bojonegoro #Kades Kapas #Eks Kades #Kejari Bojonegoro #APBDes