“Putusan majelis hakim PT Jatim menguatkan putusan PN Bojonegoro dari dua kasus penipuan tersebut,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim.
Adapun putusan majelis hakim PN Bojonegoro terhadap masing-masing perkara yaitu pidana penjara 1,5 tahun. Jadi total vonis terdakwa Syamsul Hadi yakni pidana penjara 3 tahun. Kedua kasus penipuan itu terkait proyek fiktif. Alasan JPU ajukan banding karena dua kasus kategori perkara penting (pekating). “Sebab terdakwa merupakan tokoh masyarakat yaitu kades,” imbuhnya.
Perlu diketahui, modus terdakwa di dua perkara penipuan yaitu mengiming-imingi kontraktor berupa proyek fiktif. Agar bisa mendapat proyek fiktif itu harus membayar uang muka kepada terdakwa senilai Rp 30 juta. Ternyata setelah menyerahkan uang, tidak ada kelanjutannya.
Terpisah, Sunaryo Abuma’in PH terdakwa mengatakan, baru menerima pemberitahuan meski belum menerima salinan amar putusan banding. Disinggung rencana kasasi, dia memastikan akan koordinasi dengan terdakwa. “Kalau memang menghendaki kasasi, kami akan siapkan kasasinya,” bebernya. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto