"Belum mengakui barang itu hasil dari SPBU atau dari yang dianggap pelanggaran karena melakukan penebusan dari PT Isano di Semarang," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto kemarin (7/9).
Mantan Kapolsek Jepon itu mengatakan, masih belum cukup kuat bukti. Pihaknya masih mencari saksi-saksi mendukung pembuktian. Secara teknis pencarian seperti tempat tinggal yang akan dijadikan saksi lanjutan masih dirahasiakan.
Setiyanto menjelaskan, sejak kasus penemuan tronton tangki berisi solar diduga ilegal dirilis di Polda Jawa Tengah pada Senin (5/9) lalu, pihaknya terus berupaya mengungkap status solar. Saat ini mobil tangki berisi 24 ribu liter itu masih terparkir di Polres Blora.
Menurutnya, pengungkapan kasus BBM membutuhkan waktu lama. Uji lab membutuhkan waktu satu minggu. Selain itu mendatangkan saksi ahli dari Pertamina untuk kejelasan solar dari SPBU atau dari lainnya.
"Mendatangkan saksi ahli, juga nanti tergantung pihak Pertamina. Sehingga kami tidak bisa menargetkan secara pasti waktunnya (pengungkapan)," tuturnya.
Sebelumnya, tronton tangki bernopol L 9683 UO diamankan oleh Satreskrim Polres Blora. Penangkapan kendaraan tangki itu pada 26 Agustus lalu. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto