Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Satreskrim Blora Belum Berani Tetapkan Tersangka

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 8 September 2022 | 20:19 WIB
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Kepolisian masih mendalami penemuan tronton tangki solar diduga ilegal. Penyidik Satreskrim Polres Blora masih butuh saksi untuk meyakinkan bahwa solar termasuk ilegal. Sebab, pelaku diduga berinisial J tidak mengungkapkan jika solar didapatkan secara ilegal.

 

"Belum mengakui barang itu hasil dari SPBU atau dari yang dianggap pelanggaran karena melakukan penebusan dari PT Isano di Semarang," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto kemarin (7/9).

 

Mantan Kapolsek Jepon itu mengatakan, masih belum cukup kuat bukti. Pihaknya masih mencari saksi-saksi mendukung pembuktian. Secara teknis pencarian seperti tempat tinggal yang akan dijadikan saksi lanjutan masih dirahasiakan.

 

Setiyanto menjelaskan, sejak kasus penemuan tronton tangki berisi solar diduga ilegal dirilis di Polda Jawa Tengah pada Senin (5/9) lalu, pihaknya terus berupaya mengungkap status solar. Saat ini mobil tangki berisi 24 ribu liter itu masih terparkir di Polres Blora.

 

Menurutnya, pengungkapan kasus BBM membutuhkan waktu lama. Uji lab membutuhkan waktu satu minggu. Selain itu mendatangkan saksi ahli dari Pertamina untuk kejelasan solar dari SPBU atau dari lainnya.

 

"Mendatangkan saksi ahli, juga nanti tergantung pihak Pertamina. Sehingga kami tidak bisa menargetkan secara pasti waktunnya (pengungkapan)," tuturnya.

 

Sebelumnya, tronton tangki bernopol L 9683 UO diamankan oleh Satreskrim Polres Blora. Penangkapan kendaraan tangki itu pada 26 Agustus lalu. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Barang Bukti #ilegal #Tronton Solar #Kasus BBM #blora