24.7 C
Bojonegoro
Saturday, June 3, 2023

Satreskrim Belum Tetapkan Tersangka

Gagalkan Tronton 24.000 Liter Solar

- Advertisement -

BLORA, Radar Bojonegoro – Tronton tangki berkapasitas 24.000 liter solar diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM). Kepolisian menggagalkan pengiriman solar dari kendaraan nopol L 9683 UO pada Jumat (26/8) lalu.

 

Penangkapan saat mengecer solar ke truk tangki kapasitas 6.000 liter. Belum ada penetapan tersangka dan penentuan pasal. Penyidik Satreskrim Polres Blora masih mendalami perkara. “Kami berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal Jumat lalu,” katanya saat konferensi pers di halaman belakang mapolres kemarin (29/8).

 

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatreskrim Polres AKP Supriyono mengatakan, satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24 ribu liter. Diduga mengangkut solar ilegal dengan nopol L 9683 UO pada Jumat (26/8).

- Advertisement -

 

Supriyono mengatakan, tronton diberhentikan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah Kecamatan Blora. Saat diamankan, kendaraan bernopol L 9683 UO telah memindahkan solar ke truk tangki lebih kecil berukuran 6.000 liter. “Kami amankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora” lanjutnya.

 

Mantan Kapolsek Jepon ini menambahkan, beberapa barang bukti diamankan yakni sebuah truk tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi. Selain itu, empat saksi, 1 unit tangki, pompa air, selang biru serta surat kendaraan.

 

“Tapi saat ini baik BB (barang bukti) maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegasnya.

Menurutnya, para terduga pelaku melakukan pengisian BBM dari tronton besar ke tangki kecil berkapasitas lebih kecil.

 

Namun, saat sampai di lokasi kejadian, tangki kecil sudah tidak ada di lokasi. Pihaknya mengaku belum mengetahui distribusi solar akan disalurkan industri di daerah mana saja.

 

“Belum jelas karena tersangka belum ada,” tuturnya. (luk/rij)

 

ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

BLORA, Radar Bojonegoro – Tronton tangki berkapasitas 24.000 liter solar diduga menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM). Kepolisian menggagalkan pengiriman solar dari kendaraan nopol L 9683 UO pada Jumat (26/8) lalu.

 

Penangkapan saat mengecer solar ke truk tangki kapasitas 6.000 liter. Belum ada penetapan tersangka dan penentuan pasal. Penyidik Satreskrim Polres Blora masih mendalami perkara. “Kami berhasil mengamankan satu unit truk tangki pengangkut solar ilegal Jumat lalu,” katanya saat konferensi pers di halaman belakang mapolres kemarin (29/8).

 

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatreskrim Polres AKP Supriyono mengatakan, satu unit truk tangki pengangkut solar kapasitas 24 ribu liter. Diduga mengangkut solar ilegal dengan nopol L 9683 UO pada Jumat (26/8).

- Advertisement -

 

Supriyono mengatakan, tronton diberhentikan di kawasan jalan lingkar baru di wilayah Kecamatan Blora. Saat diamankan, kendaraan bernopol L 9683 UO telah memindahkan solar ke truk tangki lebih kecil berukuran 6.000 liter. “Kami amankan di Jalan Lingkar Baru Kecamatan Blora, Kabupaten Blora” lanjutnya.

 

Mantan Kapolsek Jepon ini menambahkan, beberapa barang bukti diamankan yakni sebuah truk tangki kapasitas 24.000 liter solar subsidi. Selain itu, empat saksi, 1 unit tangki, pompa air, selang biru serta surat kendaraan.

 

“Tapi saat ini baik BB (barang bukti) maupun perkara masih kita dalami dan lakukan pemeriksaan. Nanti kita tentukan penerapan tersangka dan pasalnya,” tegasnya.

Menurutnya, para terduga pelaku melakukan pengisian BBM dari tronton besar ke tangki kecil berkapasitas lebih kecil.

 

Namun, saat sampai di lokasi kejadian, tangki kecil sudah tidak ada di lokasi. Pihaknya mengaku belum mengetahui distribusi solar akan disalurkan industri di daerah mana saja.

 

“Belum jelas karena tersangka belum ada,” tuturnya. (luk/rij)

 

ILustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

Lebih Suka Belajar Bersama

Terus Bersinergi dengan Media


/