''SPDP (surat pertama dimulainya penyidikan) tersangka sudah saya terima dari penyidik,’’ ucap Kasi Pidum kejaksaan Negeri Lamongan Agung Rokhianwan.
Tersangkanya, Edi Saputra, 36, asal Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Sedangkan korbannya, Suhartoyo 57, asal Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Menurut Agung, pihaknya menunggu hasil penyidikan dari Polres. Seperti diberitakan, saat satu mobil dengan tersangka, korban mengeluhkan penyakit jantungnya kambuh.
Bukannya diantarkan ke tempat pelayanan kesehatan, tersangka malah membawa mobil dengan tujuan tidak jelas. Bahkan tersangka meminta nomor pin ATM milik korban dengan alasan untuk membayar biaya korban di rumah sakit. Korban diduga meninggal sebelum tersangka memarkir mobil Pajero hitam di parkir RSUD dr Soegiri.
Tersangka kemudian menguras ATM milik korban dan uang tunai di dompet.
Pihak keluarga yang curiga dengan kematian korban, melapor ke polisi.
Rekaman CCTV di ATM Bank Jatim dan ATM Bank Mandiri menjadi petunjuk polisi. Uang
Rp 10 juta milik korban diakui tersangka habis untuk membayar utang. (mal/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto