Tersangka dan Korban Awalnya Transaksi Jual Beli Tanah
LAMONGAN, Radar Lamongan – Teka-teki meninggalnya Suhartoyo, 57, warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya di dalam mobil nopol S 1697 LA di halaman parkir RSUD dr Soegiri pada Tanggal 6 April 2022 akhirnya terungkap. Dalang dugaan pembunuhan tersebut bernama Edi Saputra, 36, warga Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya telah diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Sabtu lalu (20/8). Tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, serta pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
‘’Tersangka mengenal korban dalam bisnis jual beli tanah. Tersangka berhasil mengambil uang milik korban sebanyak Rp 10 juta. Akan tetapi sudah habis digunakan membayar hutang,’’ terang Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (22/8).
Berdasarkan keterangan tersangka, tutur Yakhob, semula tersangka menawarkan tanah di wilayah Gresik kepada korban. Selanjutnya, korban yang tertarik dengan tawaran tersebut, menyusun jadwal bertemu tersangka di Surabaya usai pulang kerja.
Setelah bertemu, tersangka diajak mengendarai mobil hitam nopol S 1697 LA milik korban. Saat perjalanan hingga di wilayah Gresik, penyakit jantung korban kambuh. Korban meminta tersangka mengantarkan ke rumah sakit terdekat.
‘’Tidak diantarkan (ke rumah sakit, Red), akan tetapi oleh tersangka diajak berkeliling mengendarai mobil,’’ imbuh Yakhob.
Melihat korban yang sudah kesakitan, muncul niat jahat dari tersangka untuk memanfaatkan momen tersebut. Setelah itu, tersangka membujuk korban agar memberikan nomor pin ATM miliknya, dengan dalih uang tersebut untuk membayar biaya di rumah sakit.
Setelah mendapatkan pin, tersangka tak langsung membawa ke rumah sakit terdekat. Namun, tersangka masih mengajak tersangka berkeliling di wilayah Lamongan.
‘’Jadi korban dengan keadaan sakit di dalam mobil telah dibawa ke Lamongan,’’ ujar Yakhob.
Setiba di RSUD Soegiri Lamongan, korban sudah meninggal karena serangan jantung. Tersangka yang sudah gelap mata, justru menggasak uang tunai dan ATM di dalam dompet milik korban. Tersangka lalu mengunci mobil dari luar, agar seolah-olah korban meninggal akibat serangan jantung. Setelah itu, tersangka menguras ATM korban di wilayah Gresik.
‘’Dari situlah, muncul dugaan pembunuhan terhadap korban,’’ ucapnya.
Tersangka sempat menghilangkan chat (pesan singkat) di handphone korban. Meski begitu, hal itu tak bisa menutupi kejanggalan pada kematian korban. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Mulai dari menelusuri CCTV di mesin ATM Bank Jatim dan Bank Mandiri di wilayah Gresik.
Serta pembongkaran makam korban di Desa Bendosari, Kecamatan Kras, Kediri yang disaksikan keluarga dilakukan Kamis (18/8). Hasil otopsi terkait penyebab kematian korban masih menunggu Tim Forensik Polda Jatim.
‘’Jadi semuanya masih menunggu hasil otopsi tim Forensik Polda Jatim,’’ terangnya. (mal/ind)