Pemberian remisi seiring Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia (RI). Meliputi 289 napi terima RU-1 dan 6 napi RU-2. Saat ini masih menunggu surat keputusan (SK) RU itu dari Kemenkumham. “Remisi umum dua (RU-2) itu napi yang diusulkan untuk bisa bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi diterima,” tutur Kepala Lapas Bojonegoro Rony Kurnia.
Berdasar jenis pidana, 295 napi penerima RU-1 dan RU-2 itu mayoritas tindak pidana narkotika. Adapun 6 napi penerima RU-2 terdiri satu napi tindak pidana narkotika dan lima tindak pidana umum. Namun, ada sembilan napi tipikor tidak terima remisi.
Syarat utama menerima remisi umum di antaranya berkelakuan baik dan menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. “Namun bagi napi tipikor tidak hanya syarat utama saja, ada syarat tambahan yakni harus membayar lunas pidana denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan agar bisa mendapatkan remisi,” imbuhnya.
“Besaran RU berdasar pada jumlah masa pidana yang telah dijalani,” jelasnya.
Napi yang menjalani 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan, lebih dari 12 bulan dapat 2 bulan. Tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan. (bgs/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto