Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Kejari Bojonegoro Usut Penyelewengan di TPQ

M. Yusuf Purwanto • Senin, 15 Agustus 2022 | 18:19 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Badrut Tamam, Kepala Kejari Bojonegoro (DOKUMENTASI RDR.BJN)
Badrut Tamam, Kepala Kejari Bojonegoro (DOKUMENTASI RDR.BJN)


’’Mengingat terdakwa terbukti secara sah bersalah korupsi BOP TPQ 2020 yang mana dana itu seharusnya disalurkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.”

Badrut Tamam, Kepala Kejari Bojonegoro

Polisi Fokus di APBDes Kapas


BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Dua tahun lebih pandemi Covid-19 melanda, pemerintah pusat gelontorkan ragam dana guna pencegahan dan pemulihan dampaknya. Namun, di Bojonegoro ditemukan adanya penyelewengan dana pandemi korona.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus

korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) taman pendidikan Alquran (TPQ) 2020.

 

Sedangkan, Polres Bojonegoro sedang mengusut APBDes Kapas, dugaan penyelengan dana penanggulan pandemi.

 

Kejari Bojonegoro sejak 5 Maret 2021 lalu mengusutnya. Kemudian, Ketua Forum Komunikasi TPQ (FKPQ) Bojonegoro Shodikin ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2021. Shodikin jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai 21 Desember 2021 hingga 26 April 2022.

 

Diketahui nilai kerugian negara sebesar Rp 572,2 juta. Terdakwa Shodikin dituntut jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara tujuh tahun enam bulan. Lalu divonis majelis hakim PN Tipikor Surabaya pidana penjara selama empat tahun, pidana denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pengembalian kerugian negara Rp 572,2 juta subsider pidana penjara satu tahun.

Sehingga, JPU dan penasihat hukum (PH) terdakwa mengajukan upaya banding. Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pidana penjara empat tahun, pidana denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan pengembalian kerugian negara Rp 572,2 juta subsider pidana penjara satu tahun. Saat ini, JPU dan PH terdakwa layangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

 

Kedua, kasus dugaan korupsi APBDes Kapas 2019-2020 dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kapas Adi Syaiful Alim. Nilai kerugian negara ditaksir Rp 500 juta. Diduga uang yang diselewengkan tersangka terkait beberapa pembangunan fisik pada 2020, pembangunan jembatan Kapas-Kabunan pada 2019, dan bidang penanggulangan bencana Covid-19.

 

Penyidikan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres Bojonegoro. Adi Syaiful Alim ditetapkan tersangka pada 23 Mei 2022. Jaksa penyidik Kejari Bojonegoro pun telah menyatakan lengkap atau p-21 terhadap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Adi Syaiful Alim pada akhir Juli. Saat ini masih menunggu dijadwalkan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bojonegoro.

 

Kepala Kejari Bojonegoro Badrut Tamam mengungkapkan, bahwa gambaran adanya penyimpangan dana Covid-19 tentu menjadi atensi. Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi masyarakat, wajib dikelola dengan baik dan benar. Jadi, pihaknya selaku aparat penegak hukum (APH) senantiasa mengawasi secara ketat.

 

Disinggung masih adanya potensi penyelewengan dana Covid-19, pria yang akrab disapa BT itu tak menampiknya. Karena itu, pengawasan tetap terus dioptimalkan. Juga ia berharap peran dari masyarakat apabila memang mengetahui adanya dugaan penyelewengan dana Covid-19.

 

“Mohon dilaporkan kepada kami apabila tahu ada temuan dugaan penyelewengan yang mana artinya pengawasan dari masyarakat pun harus maksimal,” bebernya.

 

BT menambahkan, alasan mengajukan kasasi, karena berdasar petikan putusan banding ada perbedaan pembuktian pasal. Shodikin divonis tidak bersalah melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor, melainkan terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor.

 

Selain itu, menitikberatkan pada tidak terpenuhinya rasa keadilan. Putusan banding juga masih kurang dua pertiga dari tuntutan JPU. “Mengingat terdakwa terbukti secara sah bersalah korupsi BOP TPQ 2020 yang mana dana itu seharusnya disalurkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19,” tuturnya.

 

Sebelumnya Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo mengatakan pihaknya masih menyusun berkas memori kasasi. Karena sebelumnya juga telah menyatakan kasasi. Sebab, ia menilai putusan terhadap terdakwa masih tinggi. Pinto juga menilai semua fakta-fakta persidangan tidak pernah dipertimbangkan. “Kami masih proses menyusun berkas memori kasasinya,” imbuhnya.  (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Fluktuatif #dugaan korupsi #bojonegoro #kades #Kejari Bojonegoro #Dana Covid #APBDes