Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Terdakwa Pasutri Oknum Polisi Blora Ajukan Pembelaan

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:48 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Dua terdakwa pasangan suami istri (pasutri) dugaan korupsi uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjalani sidang pembelaan atau pledoi. Terdakwa sama-sama anggota Satlantas Polres Blora (nonaktif) yakni Etana Fany dan Eka Mariani.

 

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora tengah mempersiapkan jawaban pembelaan atau replik yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (16/8). "Iya setelah sidang pledoi, JPU mengajukan replik," kata Karyono salah satu tim JPU kemarin (8/8).

 

Menurut Karyono, menanggapi pembelaan diajukan kuasa hukum terdakwa, tim JPU membuat jawaban dengan menyusun dokumen replik. Jawaban tersebut akan disidangkan minggu depan.

 

Pledoi ini setelah sebelumnya dua terdakwa menjalani sidang agenda tuntutan. Dua terdakwa diduga korupsi uang PNBP di Samsat Blora itu dituntut pidana penjara 6,5 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

 

Sementara itu, Prasetyo penasehat hukum dua terdakwa menjelaskan, pledoi disampaikan sesuai dengan fakta persidangan yang berjalan sebelumnya. "Persidangan selanjutnya pembacaan replik oleh JPU, belum ada putusan hakim," tuturnya.

 

Selama persidangan, menurut Prasetyo, komunikasi dengan dua terdakwa dugaan penyelewengan uang PNBP itu dirasa minim. Terkait persidangan selanjutnya pihaknya mengaku akan menjalani sesuai prosedur yang berlaku. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Oknum Polisi #Pajak Kendaraan #jpu #pasutri #blora #Non Aktif #pnbp