Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Lamongan Ngaku Pengaruh Miras

M. Yusuf Purwanto • Kamis, 4 Agustus 2022 | 22:48 WIB
DARING: Sidang secara virtual. Tim JPU menuntut Gunari pidana  penjara 12,5 tahun. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
DARING: Sidang secara virtual. Tim JPU menuntut Gunari pidana  penjara 12,5 tahun. (BHAGAS DANI PURWOKO/RDR.BJN)
LAMONGAN, Radar Lamongan – Korban pengeroyokan di jalan Desa Dradahblumbang, Kecamatan Kedungpring, Didik Kurniawan, asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan.

 

Dia dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin untuk memberikan keterangan tentang kejadian yang dialaminya dengan terdakwa Ilham Nur, 23, dan Toriq Firdiawanto, 22, keduanya asal Desa Dradahblumbang.

 

Didik menuturkan, awalnya dirinya ngopi bersama temannya Bagus dan Riski di wilayah Kecamatan Babat. ‘’Habis itu mau pulang, dihadang gerombolan anak di Jalan Manuhen Desa Dradahblumbang, awalnya enam orang, kejadiannya jam 22.30 (5/5),’’ ujarnya.

 

Karena dihadang, korban menghentikan motor. Jaket dia ditarik dan kemudian dipukuli. ‘’Enam orang itu memukul dengan tangan kosong. Setelah dipukul, dibawa ke semak-semak, yang dipukul kepala bagian belakang dan leher ada cakaran,’’ tuturnya.

 

‘’Setelah dikeroyok, saya ke puskesmas dulu baru laporkan ke Polsek Kedungpring. Empat hari saya baru tahu kalau pelaku ditangkap,’’ imbuhnya.

 

Selain korban, persidangan itu juga menghadirkan saksi Bagus. Menurut dia, saat perjalanan, Didik di belakangnya. ‘’Waktu itu Riski yang melihat ke belakang, kemudian saya balik arah,’’ ujarnya.

 

Majelis hakim yang terdiri atas ketua R Muhammad Syakrani serta anggotanya Olyviarin Rosalinda Taopan dan I Gde Perwata sempat menanyakan alasan terdakwa memukul korban. ‘’Karena pengaruh minuman keras,’’ jawab Ilham.

 

Majelis hakim juga menanyakan apakah terdakwa kenal dengan korban yang ikut salah satu perguruan silat (PS). ‘’Saya gak tahu,’’ jawab terdakwa.

 

Dalam kasus ini, empat penghadang korban lainnya masih dinyatakan daftar pencarian orang (DPO). (sip/yan) Editor : M. Yusuf Purwanto
#miras #Perguruan Silat #jpu #dpo #lamongan #Kasus