Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Maling Mobdin Bupati Bojonegoro Dituntut 4 Tahun

M. Yusuf Purwanto • Senin, 1 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
Ilustrasi (Ainur Ochiem/R.Bjn)
PROSES hukum Firmansyah, maling mobil dinas (mobdin) Bupati Bojonegoro sedang berjalan di meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) Mohammad Arifin menuntut terdakwa asal Kelurahan Kadipaten itu 4 tahun penjara.

 

 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Arfan Halim mengungkapkan, berdasarkan sidang tuntutan secara telekonferensi, Kamis (28/7), terdakwa Firmansyah dituntut pidana penjara empat tahun sebagaiamana dakwaan tunggal JPU yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

 

Pertimbangan tuntutan terdakwa karena meresahkan masyarakat, merugikan Pemkab Bojonegoro, dan bisa menghambat kelancaran jalannya pemerintahan. “Kalau hal meringankannya karena belum pernah dipidana dan terdakwa kooperatif selama persidangan,” ujarnya.

 

Berdasarkan fakta di persidangan, kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro terjadi pada 21 April lalu. Kemudian ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro pada 22 April lalu.

 

Modus terdakwa mencuri mobil dinas Pajero itu karena butuh kendaraan untuk pergi ke Bekasi menjemput kakak terdakwa.

 

Saat kejadian sekitar pukul 11.30 pada 21 April itu, terdakwa sudah berkeliaran di sekitar Alun-Alun Bojonegoro sejak pukul 07.00. Modusnya, mengaku sebagai montir mobil kepada Satpol PP maupun driver mobil dinas.

 

Tenyata tidak ada jadwal servis mobil. Ketika driver lengah, terdakwa mengambil kunci mobil Pajero itu dan membawanya kabur. Tapi terdakwa yang sebenarnya berprofesi sebagai debt collector itu sempat mengganti nopol S 1 AB menjadi B 1323 WZV. Akhirnya ketika perjalanan, terdakwa tertangkap di kawasan perbatasan Bojonegoro-Ngawi. (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#bap #Kade Kapas #Diruntut #bojonegoro #berkas #Eks Kades #Mobdin Bupati