Selanjutnya, pihak jaksa peneliti dan penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro akan menjadwalkan tahap dua untuk penyerahan tersangka serta barang bukti.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengungkapkan, berkas BAP tersangka yang juga menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kapas itu sudah p-21 pada Rabu lalu (27/7).
“Berkasnya sudah p-21,” katanya.
Menurut dia, berkas BAP tersangka Adi Syaiful Alim itu dilimpahkan kali pertama penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro sekitar akhir Juni.
Namun, berkas BAP dikembalikan oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi. Kemudian pertengahan Juli lalu, berkas BAP telah dilengkapi dan dikirim lagi ke jaksa peneliti. Hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Adi menyebutkan, nilai kerugian negara ditaksir Rp 500 juta. Diduga uang yang diselewengkan tersangka terkait beberapa pembangunan fisik pada 2020, pembangunan jembatan Kapas-Kabunan pada 2019, dan bidang penanggulangan bencana Covid 19.
Perlu diketahui, Adi Syaiful Alim ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Bojonegoro sejak 23 Mei lalu hingga sekarang. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (bgs/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto