Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana melalui Kanitreskrim Ipda Budi Santoso menjelaskan, penangkapan pelaku penipuan pemberi pekerjaan, Kusairi dilakukan pada Jumat (22/7). Mengaku sebagai wakil direktur pertamina. Setelah mendapatkan laporan korban, proses penyelidikan dan pemeriksaan dilaksanakan.
“Berdasarkan keterangan saksi, Kusairi telah melakukan penipuan tenaga kerja dengan meminta uang kepada korban,” jelasnya.
Budi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di tempat kos di Kelurahan/Kecamatan Cepu. Tersangka mengakui perbuatanya dan mengaku sudah melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di pertamina.
“Jumlah korban kurang lebih dari 40 orang dan beralamat di Kabupaten Grobogan,” jelasnya.
Lanjut Budi, saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai wakil direktur pertamina, dua papan nama yang dipakainya bertuliskan Pertamina dan wakil direktur pertamina.
Iming-iming yang dijanjikan pelaku berhasil memikat korban, yakni Siswanto warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. “Kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta kepada pelaku dan satu unit mobil untuk disewa di PT Pertamina,” jelasnya.
Saat itu, pelaku menjanjikan korban bekerja pada 15. Namun, sampai waktu yang telah dijanjikan, korban ternyata tak kunjung bekerja. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan ke Polsek Cepu.
Dari hasil pemeriksaan, para korban penipuan diminta uang sebagai persyaratan masuk kerja dengan nominal bervariatif yakni Rp 2,5 juta hingga Rp 8,5 juta, tergantung jabatan ditawarkan.
Pelaku dijerat pasal (378 KUHP) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto