Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Bekuk Penipu Lowongan Pekerjaan Pertamina di Cepu, Blora

M. Yusuf Purwanto • Rabu, 27 Juli 2022 | 18:33 WIB
LAPOR POLISI: Korban melaporkan pelaku penipuan pekerjaan di Mapolsek Cepu. Laporan terkait dugaan iming-iming kerja di sektor migas. (Istimewa For RDR.BLORA)
LAPOR POLISI: Korban melaporkan pelaku penipuan pekerjaan di Mapolsek Cepu. Laporan terkait dugaan iming-iming kerja di sektor migas. (Istimewa For RDR.BLORA)
BLORA, Radar Bojonegoro – Papan nama dada bertuliskan Wakil Direktur PT Pertamina menjadi alat Kusairi (35) untuk menipu warga bekerja di pertamina. Pelaku asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu diringkus polsek Cepu di tempat makan di kamar kos sekitar Cepu.

 

Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana melalui Kanitreskrim Ipda Budi Santoso menjelaskan, penangkapan pelaku penipuan pemberi pekerjaan, Kusairi dilakukan pada Jumat (22/7). Mengaku sebagai wakil direktur pertamina. Setelah mendapatkan laporan korban, proses penyelidikan dan pemeriksaan dilaksanakan.

 

“Berdasarkan keterangan saksi, Kusairi telah melakukan penipuan tenaga kerja dengan meminta uang kepada korban,” jelasnya.

 

Budi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di tempat kos di  Kelurahan/Kecamatan Cepu. Tersangka mengakui perbuatanya dan mengaku sudah melakukan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai karyawan di pertamina.

 

“Jumlah korban kurang  lebih dari 40 orang dan beralamat di Kabupaten Grobogan,” jelasnya.

 

Lanjut Budi, saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai wakil direktur pertamina, dua papan nama yang dipakainya bertuliskan Pertamina dan wakil direktur pertamina.

 

Iming-iming yang dijanjikan pelaku berhasil memikat korban, yakni Siswanto warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. “Kemudian korban menyerahkan uang sejumlah Rp 5 juta kepada pelaku dan satu unit mobil untuk disewa di PT Pertamina,” jelasnya.

 

Saat itu, pelaku menjanjikan korban bekerja pada 15. Namun, sampai waktu yang telah dijanjikan, korban ternyata tak kunjung bekerja. Merasa ditipu, korban langsung melaporkan ke Polsek Cepu.

 

Dari hasil pemeriksaan, para korban penipuan diminta uang sebagai persyaratan masuk kerja dengan nominal bervariatif yakni Rp 2,5 juta hingga Rp 8,5 juta, tergantung jabatan ditawarkan.

 

Pelaku dijerat pasal (378 KUHP) Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (luk/msu) Editor : M. Yusuf Purwanto
#syarat #setor #Ancaman 4 TAhun Penjara #loker #Penipu Lowongan Kerja #penipuan #blora #migas