Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Dua Terdakwa Bayar Denda Rp 964 Juta

M. Yusuf Purwanto • Senin, 25 Juli 2022 | 20:11 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
LAMONGAN, Radar Lamongan - Usai menerima vonis atas kasus korupsi urukan tanah di Kantor Dinas Tanaman Pangan Tahun 2017, dua terdakwa telah membayar denda hampir Rp 1 miliar. Rinciannya terdakwa yang merupakan eks Kepala Dinas Pertanian Lamongan Rudjito mengembalikan Rp 200 juta. Sedangkan, terdakwa lainnya Zaenuri mengembalikan Rp 564 juta.

 

‘’Memang benar, kedua terdakwa telah mengembalikan uang penganti dan denda. Total keseluruhan uang yang dikembalikan Rp 964 juta ditambah biaya perkara,’’ tutur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Anton Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Lamongan kemarin (24/7).

 

Seperti diketahui, Rudjito dikenai pasal 2 UU tipikor dengan vonis hukuman penjara 4 tahun. Dendanya sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp 5 ribu.  Pengembalian uang oleh Rudjito untuk mengganti subsider kurungan tiga bulan penjara.

 

Sedangkan, Zaenuri dikenai pasal 2 UU tipikor dengan vonis hukuman penjara 4 tahun. Uang pengganti Rp 564 juta subsider 1 tahun, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan biaya perkara Rp 5 ribu. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan dari JPU.

 

‘’Uang sudah dikembalikan semua kepada kami. Nantinya akan diserahkan ke kas negara,’’ ujar Anton.

 

Kejari Lamongan memastikan jika mata rantai kasus korupsi tersebut masih bisa berlanjut. Disinggung mengenai adanya tambahan tersangka. Anton mengakui masih ada kemungkinan, karena barang bukti dari kedua terdakwa sudah diamankan.

 

‘’Pastinya, ini ada tersangka baru lagi satu orang, karena barang bukti masih bisa digunakan dengan kasus yang sama,’’ tegasnya.

 

Anton mengaku pihaknya sudah mengantongi satu nama yang akan diperiksa. Namun, Anton masih menutup rapat-rapat identitas satu orang tersebut. ‘’Saya belum berani menyampaikan dengan detail yang akan diperiksa nanti dari PNS, swasta, atau yang lainnya,’’ imbuhnya. (mal/ind) Editor : M. Yusuf Purwanto
#Barang Bukti #Korupsi #Urukan Tanah #lamongan #Kasus