Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Pasutri Oknum Satlantas Blora Dituntut Penjara 6,5 Tahun

M. Yusuf Purwanto • Selasa, 19 Juli 2022 | 18:57 WIB
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi (AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
BLORA, Radar Bojonegoro - Pasangan suami istri (pasutri) oknum Satlantas Polres Blora, yakni Etana Fany Jatnika dan Ekar Mariyani menjalani sidang tuntutan kemarin (18/7). Dua terdakwa dugaan korupsi uang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Samsat Blora itu dituntut pidana penjara 6,5 tahun.

 

Terdakwa anggota satlantas itu juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar. Terdakwa melalui penasihat hukum (PH) akan menyusun pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

 

Karyono salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menjelaskan, masing-masing terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan penjara. Selain itu pidana denda Rp 600 juta. "Masing-masing Rp 300 juta dan subsidair kurungan enam bulan kurungan," jelasnya.

 

Karyono menjelaskan, uang pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada Etana Fany Jatnika sebesar Rp 1,6 miliar. Jika harta benda dimiliki terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan pidana satu tahun. "Untuk sidang selanjutnya pembelaan terdakwa," ujarnya.

 

Perlu diketahui, pasutri oknum polisi tersebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, dugaan penyelewengan uang PNBP samsat itu terdapat Rp 1,6 miliar menjadi kerugian negara harus dikembalikan. Selain itu, kejari telah menyita mobil terdakwa. Barang bukti merupakan hasil investasi online, dengan kisaran nilai Rp 150 juta. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto
#samsat #Investasi Online #Oknum #blora #Satlantas #Penasihat Hukum #Uang PNBP