Terdakwa anggota satlantas itu juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar. Terdakwa melalui penasihat hukum (PH) akan menyusun pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.
Karyono salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menjelaskan, masing-masing terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun, 6 bulan penjara. Selain itu pidana denda Rp 600 juta. "Masing-masing Rp 300 juta dan subsidair kurungan enam bulan kurungan," jelasnya.
Karyono menjelaskan, uang pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada Etana Fany Jatnika sebesar Rp 1,6 miliar. Jika harta benda dimiliki terdakwa tidak mencukupi akan diganti dengan pidana satu tahun. "Untuk sidang selanjutnya pembelaan terdakwa," ujarnya.
Perlu diketahui, pasutri oknum polisi tersebut telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar. Namun, dugaan penyelewengan uang PNBP samsat itu terdapat Rp 1,6 miliar menjadi kerugian negara harus dikembalikan. Selain itu, kejari telah menyita mobil terdakwa. Barang bukti merupakan hasil investasi online, dengan kisaran nilai Rp 150 juta. (luk/rij) Editor : M. Yusuf Purwanto