Janda dua anak itu tak berkutik karena polisi menemukan sabu – sabu di botol CDR suplemen yang ada di kamarnya.
‘’Ini satu rentetan penjual sabu – sabu perempuan,’’ kata Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Khusen, kemarin (20/5).
Dia menjelaskan, berdasarkan pengembangan dari penangkapan Nur’aini, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Febri Susanti. Febri menjadi pemasok sabu – sabu. Dia mengambil SS dari wilayah Surabaya.
‘’Tersangka Febri Susanti di hadapan petugas mengaku dirinya melakukan penjualan ke Nur’aini,’’ jelas Khusen.
Febri sudah sekitar 8 bulan mengedarkan SS. Sebulan, dia mengambil 4 gram SS di Surabaya. Satu gram SS dibeli Rp 800 ribu dan dijual Rp 1,1 juta.
‘’Kalau laba, lebih banyak melakukan pengeceran, bisa sampai Rp 300 ribu lebih,’’ tutur Khusen.
Tersangka juga memakai SS tersebut. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini, empat klip SS seberat 1,6 gram, satu kaleng CDR, satu teko keramik, HP Samsung A20S. (mal/yan)