Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengatakan tersangka merupakan Kasun Kedung Banteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberejo.
Kasun 49 tahun itu menggadaikan mobil kepada korban. Ketika jatuh tempo pembayaran satu bulan tersangka tidak memiliki uang untuk membayar. Sehingga mengganti jaminan gadai dengan mobil lain.
"Semua mobil digunakan hasil sewaan," ungkap Kapolres
Atas kejahatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (irv/rij)
Berita selengkapnya baca Radar Bojonegoro besok
Editor : M. Yusuf Purwanto