Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Imbas Kecelakaan Dua Kloter di Jabal Magnet, Jemaah Haji Indonesia Dilarang Ziarah dan City Tour Sebelum ke Armuzna

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 2 Mei 2026 | 15:35 WIB
(Dok. Kementerian Haji Arab Saudi)
(Dok. Kementerian Haji Arab Saudi)

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Setelah insiden kecelakaan yang melibatkan dua rombongan jemaah haji asal Indonesia di wilayah Madinah pada Rabu (29/4), Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mengambil langkah untuk menata prosedur pelaksanaan ibadah haji. Kementerian menyarankan kepada jemaah haji dan KBIHU yang membimbing mereka agar kegiatan non-ibadah dimundurkan hingga akhir ibadah.

Sebelumnya pada Rabu, dua bus jemaah haji yang memuat jemaah dari kloter JKS-01 asal bekasi serta kloter SUB-02 asal Probolinggo bertabrakan satu sama lain saat berada di area wisata Manthiqa Baidha, atau lebih dikenal sebagai Jabal Magnet karena medan magnet kuat yang berada di wilayah perbukitan tersebut.

Akibat insiden tersebut, 10 jemaah haji dan seorang pengurus KBIHU asal Probolinggo mengalami luka-luka. Satu jemaah atas nama  Sri Sugi Hartini harus dilarikan ke RS Al Hayyat Madinah akibat luka yang dideritanya.

Menurut Kepala Kantor Kemenhaj Bojonegoro Abdullah Hafidz, sejak kejadian tersebut Kemenhaj RI memerintahkan agar kegiatan kunjungan di luar kegiatan ibadah haji ditunda untuk sementara. Penundaan ini meliputi ziarah di luar kewajiban ibadah haji, wisata, serta keliling kota (city tour).

“Dari pusat, untuk kegiatan ziarah dilarang sebelum mencapai Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). Setelah meninggalkan Armuzna, nanti sudah boleh berziarah,” jelas Hafidz di sela keberangkatan jemaah haji asal Bojonegoro pada Jumat dinihari lalu (1/5).

Baca Juga: Dua Bus Rombongan Jemaah Haji Indonesia Alami Kecelakaan di Jabal Magnet, Kemenhaj Sebut Satu Jemaah Dibawa ke RS

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhaj RI Nomor S-88/BN/2026. Sesuai edaran tersebut, jemaah haji dilarang melakukan ziarah dan city tour sebelum tiba di Armuzna untuk melaksanakan puncak ibadah haji, yakni mabit atau bermalam di Muzdalifah, wukuf di Arafah, dan lempar jumrah di Mina.

“Larangan tersebut agar kejadian-kejadian seperti itu (kecelakaan) tidak sampai terjadi lagi. Khawatirnya, belum melaksanakan haji ada kejadian yang tidak diinginkan, akhirnya malah tidak dapat melaksanakan ibadah haji,” papar Hafidz.

Setelah jemaah haji melaksanakan ibadah di wilayah Armuzna, barulah jemaah haji dibebaskan untuk melaksanakan ziarah maupun wisata. Tentu, kegiatan-kegiatan tersebut wajib dilaporkan dan dikoordinasikan dengan  Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

“Bisa dikatakan re-schedule, boleh tapi dijadwalkan ulang setidaknya setelah wukuf di Arafah. Setelah melaksanakan ibadah haji, bisa melaksanakan ziarah dan city tour,” tambah Hafidz. (edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#Armuzna #arafah #wukuf #Jemaah Haji #haji