Radar History: Dana Proyek Ronggohadi Dipungli

Yana Dwi Kurniya Wati • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 07:30 WIB
PUNGLI PROYEK: Arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro tentang dugaan pungli proyek Ronggohadi (DOKUMEN RADAR BOJONEGORO)
PUNGLI PROYEK: Arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro tentang dugaan pungli proyek Ronggohadi (DOKUMEN RADAR BOJONEGORO)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Praktik pungutan liar (pungli) menyengsarakan masyarakat. Kejadian ini tidak hanya terjadi beberapa tahun belakangan melainkan jauh sejak puluhan hingga ratusan tahun silam. Seperti dilansir dalam arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 3 Oktober 2003.

Praktik pungli diduga terjadi dalam pencairan dana Proyek Ronggohadi di Kecamatan Modo. Dana Rp 10 juta yang cair disunat Rp 2 juta oleh pihak kecamatan setempat.

‘’Pemotongan dana itu katanya untuk biaya administrasi, tapi tidak ada kuitansinya. Hanya Desa Sambungrejo yang berhasil mendapat kuitansi,’’ kata salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Modo yang enggan disebut namanya.

Sumber itu menjelaskan, dana Proyek Ronggohadi sebenarnya Rp 20 juta setiap desa. Dana itu untuk proyek fisik desa. Tetapi, dana yang cair baru separo, yakni Rp 10 juta. Padahal, lanjut dia, proyek fisiknya rata-rata sudah selesai, dengan dana dari hasil pinjaman pihak ketiga. Karena itu, pemotongan dana tersebut dianggap sangat memberatkan desa penerimanya.

Baca Juga: Radar History: Tarif Mobil Penumpang Umum Bojonegoro Naik 100 Persen

‘’Ada kekhawatiran, dana kedua nanti juga akan dipotong Rp 2 juta. Jika itu yang terjadi, berarti total dana yang diterima desa nanti tinggal Rp 16 juta, bukan Rp 20 juta,’’ katanya.

Selain itu, lanjut sumber tersebut, pencairan dana itu juga dipakai pihak kecamatan untuk menekan kepala desa agar segera melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). ‘’Kalau PBB-nya belum lunas, dana tersebut tidak akan dicairkan,’’ jelasnya.

Camat Modo Sutedjo hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait kabar pemotongan dana tersebut. Menurut stafnya, Sutedjo sedang bertugas ke desa. Namun, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Slamet Budiyono membenarkan, bahwa dana Proyek Ronggohadi Rp 20 juta per desa dan kini baru cair Rp 10 juta.

Namun, untuk kasus pemotongan dana itu, Slamet mengaku belum menerima laporan. Menurut dia, para camat pernah dia kumpulkan dan diwanti-wanti menyalurkan dana itu sesuai prosedur yang ada. ‘’Kalau kejadian itu benar, jelas penyelewengan. Saya akan - mengeceknya,’’ tegasnya.

Dia menambahkan, pada 2003 terdapat 461 desa di Lamongan yang mendapat dana Proyek Ronggohadi. Di Kecamatan Modo, ada lima desa penerima dana tersebut. (yna/msu)

Editor : Farhan Reza Ardiansyah
Proyek Ronggohadi Kecamatan Modo pemkab lamongan pungli jawa pos radar bojonegoro