RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Penunjukan PT SER sebagai investor pendamping PT ADS dalam pengelolaan PI 10 persen Blok Cepu tidak lepas dari sorotan. Sejumlah pihak menilai penunjukan tersebut bertentangan dengan kesepakatan DPRD Bojonegoro periode 1999–2004.
Hal itu diungkap mantan Ketua DPRD Bojonegoro, Anwar Sholeh. Ia menunjukkan fotokopi risalah rapat paripurna DPRD tertanggal 10 Oktober 2003 yang dinilai menjadi dasar pengambilan keputusan terkait pengelolaan PI Blok Cepu.
"Saya tidak mempunyai target apa-apa dengan menunjukkan keputusan paripurna ini. Saya hanya ingin kita jangan lupa sejarah. Ini kan ada proses yang sudah dilakukan," ujarnya saat itu.
Baca Juga: Radar History: 1.143 dari Total 17.644 Siswa SMP, SMA/SMK Tidak Lulus di Bojonegoro
Anwar menjelaskan, rapat paripurna tersebut dihadiri 36 anggota DPRD, sementara sembilan anggota lainnya tidak hadir.
Dalam forum itu dibahas usulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama PT ADS untuk menunjuk PT Patra sebagai perusahaan patungan yang akan mewakili daerah dalam penyertaan PI 10 persen Blok Cepu.
Hasil rapat menyepakati pembentukan perusahaan patungan antara PT ADS dan PT Patra dengan nama PT Patra Asri Dharma Energi (Padner).
Paripurna juga menyetujui PT Padner menjadi perusahaan yang melaksanakan dan mengelola PI 10 persen Blok Cepu, bekerja sama dengan Mobil Cepu Ltd. (MCL), sekaligus mewakili pemerintah daerah dan PT ADS dalam perundingan dengan pihak-pihak terkait mengenai penyertaan PI 10 persen pada pengelolaan Blok Cepu. (irv/zim)
Editor : Bhagas Dani Purwoko