RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - PT Surya Energi Raya (SER) tercatat sebagai mitra PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro, dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Cepu. Namun, bagaimana awal mula perusahaan tersebut dipilih menjadi mitra BUMD?
Arsip Jawa Pos Radar Bojonegoro edisi 6 Juli 2005 mencatat, kerja sama tersebut pernah dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Bojonegoro. Dalam forum itu dijelaskan bahwa kebutuhan dana investasi untuk penyertaan modal PI 10 persen akan ditanggung PT SER yang berkantor di Jakarta.
Rapat paripurna saat itu dihadiri jajaran musyawarah pimpinan daerah (muspida), seluruh anggota DPRD Bojonegoro, perwakilan PT SER yang dipimpin Suyanto beserta stafnya, serta jajaran PT ADS.
Dalam presentasinya, PT ADS menjelaskan bahwa PT SER telah menalangi kebutuhan investasi yang harus disiapkan Bojonegoro untuk mengikuti pengelolaan Blok Cepu yang berada di wilayah Kecamatan Ngasem dan Kalitidu. Nilai dana tunai yang disiapkan mencapai USD 270 ribu.
Ketua DPRD Bojonegoro saat itu, Tamam Syaifuddin, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan setoran wajib yang harus dipenuhi PT ADS sebagai syarat keikutsertaan dalam pengelolaan Blok Cepu.
"Dalam aturannya, BUMD yang ikut dalam pengelolaan migas memang harus menyerahkan dana tunai investasi kepada Pertamina," ujarnya.
Dana tersebut harus disetorkan paling lambat 90 hari setelah head of agreement atau kesepakatan pokok perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Cepu hingga 2030 antara ExxonMobil Oil Indonesia (EMOI) dan Pertamina ditandatangani.
Menurut Tamam, mustahil PT ADS mampu memenuhi kebutuhan dana tersebut hanya mengandalkan kemampuan keuangan daerah.
"Kalau dana itu berasal dari daerah sendiri, jelas tidak mungkin. Kita tidak mungkin memiliki dana sebesar itu. Solusinya memang harus mendatangkan investor," katanya.
Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro itu juga menyebut DPRD telah menyetujui penyertaan modal melalui kerja sama dengan PT SER karena mekanisme pembagian keuntungan dinilai dilakukan secara transparan. Yang terpenting, kata dia, investor tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat Bojonegoro.
Terkait mekanisme pembagian hasil antara PT ADS dan PT SER, Tamam menjelaskan bahwa ketentuannya dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman. Hal itu mengingat Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Migas oleh Daerah menyebut PI merupakan hak daerah, bukan investor.
"Berapa persen untuk daerah dan berapa persen untuk investor dibahas dalam MoU itu," tambahnya. (irv/zim)
Editor : Bhagas Dani Purwoko