Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Inisiasi DKB Dorong Raperda Pemajuan Kebudayaan Masuk Propemperda, Upaya Jaga Nilai Luhur Budaya dan Tingkatkan Kesejahteraan

Yuan Edo Ramadhana • Sabtu, 30 November 2024 | 19:57 WIB
SENI BUDAYA: Agenda nyadran di tepi Bengawan Solo turut Desa Getas, Kecamatan Cepu dimeriahkan Tari Tayub Blora pada Juli lalu. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)
SENI BUDAYA: Agenda nyadran di tepi Bengawan Solo turut Desa Getas, Kecamatan Cepu dimeriahkan Tari Tayub Blora pada Juli lalu. (M. LUKMAN HAKIM/RADAR BOJONEGORO)

 

Nilai luhur budaya Blora sangatlah tinggi. Jadi, bagi Dewan Kebudayaan Blora (DKB) perlu adanya payung hukum berupa Perda Pemajuan Kebudayaan. Harapannya para pelaku budaya ini tetap eksis dan sejahtera.


LUKMAN HAKIM, Blora


PRAKTISI kebudayaan dorong pemkab segera mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan Daerah. Payung hukum itu dirasa penting guna melestarikan budaya dan pelaku kebudayaan.

Ketua Dewan Kebudayaan Blora (DKB) Dalhar Muhammadun mengatakan, Perda Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Blora sebagai pilar pembangunan. Regulasi daerah tersebut diperlukan untuk mengembangkan nilai luhur budaya Blora.

Juga meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, melestarikan warisan budaya, dan memengaruhi arah kebijakan pembangunan daerah. ’’Kami mendorong agar perda inisiatif tentang pemajuan kebudayaan segera terbentuk,” ujarnya.

Menurutnya, perda harus disusun dan ditetapkan tahun depan. Karena sebagai penjabaran regulasi peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain itu, juga sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan daerah. ’’Pemajuan Kebudayaan berprinsip pada ciri khas spiritual yang menjadi identitas masyarakat Kabupaten Blora,” tegasnya.

Sejarawan dan Pengamat Kebudayaan Blora, Totok Supriyanto menegaskan, Perda Pemajuan Kebudayaan penting bagi daerah dan pelaku kebudayaan. Sebab, selama ini pelaku kebudayaan masih terkesan berjalan sendiri-sendiri.

Padahal kerja-kerja kebudayaan perlu kerja sama lintas sektoral. ’’Di lapangan ini butuh payung terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan pelaku kebudayaan,” ujarnya. Pihaknya merasakan, untuk saat ini kegiatan kebudayaan masih menginduk di Dinporabudpar.

Sementara, mereka juga terbatas anggaran dan waktu. ’’Harapannya, kalau ada perda, minimal ada dinas-dinas terkait turut membantu dalam hal melestarikan ragam kebudayaan khas Blora,” katanya.

Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Blora Mochamad Muchklisin menyepakati usulan yang diajukan DKB. Pihaknya akan memasukkan usulan tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 untuk dilakukan pembahasan.

’’Akan kami upayakan masuk dalam materi perda yang akan kami kerjakan di tahun 2025,” jelasnya. Tentu, pihaknya akan melakukan proses pembuatan naskah akademik terlebih dahulu. Dewan akan mencari akademisi yang menguasai di bidang tersebut.

Menurutnya, kebudayaan dirasa perlu mendapat payung hukum untuk melestarikan dan memberikan proteksi budaya yang ada di Blora. ’’Semuanya akan diproteksi, akan pertahankan budaya-budaya Blora,” tuturnya. (*/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#DKB #perda #seni #Propemperda #Budaya #DPRD Blora #kebudayaan #dinporabudpar #Nilai Luhur #pelaku budaya #Dewan Kebudayaan #kebijakan #payung hukum #kebudayaan daerah #DKB Blora #blora #spiritual