Kekuatan cinta sejoli Akhmad Khoirur Roziqin alias Kintul dan Ike Deviana mengalahkan segalanya. Meski Kintul tersandung masalah hukum, rencana pernikahannya tetap dilaksanakan di Lapas Bojonegoro.
DHANI WAHYU ALFIANSYAH, Bojonegoro
SELEPAS ibadah salat Zuhur sekitar pukul 12.00 WIB, suasana Masjid Baiturrohim Lapas Kelas IIA Bojonegoro sendu. Seorang tahanan bernama Akhmad Khoirur Roziqin alias Kintul hendak melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya, Ike Deviana.
Sejoli itu kompak mengenakan pakaian putih. Keluarga dari pihak Kintul dan Ike tentunya turut hadir. Meja kayu persegi Panjang dengan taplak putih pun telah siap. Penghulu, wali, dan saksi menyaksikan ijab kabul yang diucapkan pemuda kelahiran 1998 itu.
Serentak para keluarga pengantin, petugas lapas, dan warga binaan lainnya pun mengucapkan “sah”. Terlihat lega dan raut bahagia terpancar dari wajah Kintul dan Ike. Momen pernikahan kerap mengundang haru bagi pengantin dan keluarga.
Namun, suasana sakral itu, tak hanya bisa terjadi di rumah dan gedung saja. Tetapi, pernikahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro juga tetap begitu sakral dan mengesankan. Kintul mengungkapkan, bahwa dirinya tetap merasakan kebahagiaan meski dalam kondisi menjalani hukuman.
’’Saya sangat bahagia dan bersyukur bisa melangsungkan pernikahan di sini,” terangnya kemarin (26/6). Pemuda asal Desa Ngraseh, Kecamatan Dander itu mengaku bersyukur masih diberi kesempatan menjalankan pernikahan di dalam Lapas.
’’Atas izin yang telah diberikan dan memfasilitasi akad nikah meskipun di balik jeruji, momen ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ungkapnya pasca menjalani akad nikah.
Terpisah, Kepala Lapas (Kalapas) Bojonegoro Sugeng Indrawan menyampaikan, pihaknya mengaku mendukung kegiatan tersebut, terlebih pernikahan merupakan salah satu hak dari warga binaan. ’’Melalui pernikahan ini, kami berharap WBP (warga binaan pemasyarakatan) dapat memperoleh dukungan moral dan emosional yang kuat dari keluarga,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut justru bisa membantu proses rehabilitas WBP dan pihaknya akan terus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak positif. ’’Dukungan dari keluarga akan membantu proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka ke masyarakat,” bebernya.
Diketahui, Akhmad Khoirur Roziqin merupakan terdakwa kasus UU Kesehatan. Terdakwa dijerat pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, terdakwa masih jalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. (*/bgs)
Editor : Hakam Alghivari