Radiasi merupakan pengiriman energi dalam bentuk gelombang atau partikel yang bergerak melalui ruang hampa atau materi. Radiasi dapat berasal dari sumber alami seperti sinar matahari, atau dibuat secara buatan seperti dalam aplikasi medis dan industri. Radiasi dibedakan menjadi dua. Yaitu radiasi nonpengion dan radiasi pengion.
Radiasi pengion adalah radiasi tidak memiliki cukup energi untuk mengionisasi atom atau molekul dalam materi yang melewatinya. Sedangkan, radiasi pengion adalah radiasi dapat menyebabkan proses ionisasi, baik secara langsung (radiasi alfa dan beta) maupun secara tidak langsung (radiasi gamma dan neutron).
Pemanfaatan radiasi pengion telah banyak digunakan kehidupan, salah satunya dunia medis penerapannya melalui radiodiagnostik dan radioterapi. Pemanfaatan radiasi di bidang kesehatan bukan berarti tanpa adanya efek ditimbulkan meskipun dengan manfaat lebih besar daripada risiko. Efek radiasi sendiri dibedakan menjadi dua yaitu efek stokastik dan efek determisintik.
Efek stokastik
Efek stokastik adalah efek terjadi akibat paparan radiasi tanpa adanya ambang batas dosis. Jadi semakin tinggi dosis diterima, akan semakin besar efek terjadi. Pada efek ini akan terjadi pewarisan sifat atau mutasi genetik mengakibatkan berkembanganya sel kanker pada individu menerima dosis radiasi.
Efek Deterministik
Efek deterministik merupakan efek akibat dari paparan radiasi pada tubuh dan melewati ambang batas telah ditentukan. Efek deterministik terjadi dengan gejala yang terlihat dan terukur dan beratnya efek meningkat seiring dengan peningkatan dosis radiasi. Misalnya, efek deterministik termasuk kemerahan kulit, kerontokan rambut, dan kerusakan organ. Misalnya, terpapar dosis radiasi sangat tinggi dapat menyebabkan kerusakan akut pada sumsum tulang belakang, mengakibatkan kematian.
Nah, di Universitas Airlangga tentunya memiliki prosedur untuk mencegah terjadinya paparan radiasi. Yaitu dengan menerapkan proteksi radiasi. Proteksi radiasi merupakan ilmu mempelajari pencegahan efek deterministik dan mengurangi efek stokastik sesuai dengan prinsip International Atomic Energy Agency (IAEA).
Dalam keselematan kerja pekerja radiasi diwajibkan menggunakan alat pelindung diri. Alat pelindung diri tersebut dapat berupa: apron, pelindung leher dan tiroid, dan handscoon tidak lupa juga untuk menggunakan alat ukur dosimeter/pendose agar dapat mengetahui berapa dosis diserap oleh tubuh.
Jadi proteksi radiasi sangat penting dan wajib untuk diterapkam. Dengan adanya penerapan ilmu proteksi radiasi sesuai PERKA BAPETEN Nomor 4 Tahun 2020 ini akan mengimplementasikan langkah-langkah perlindungan tepat untuk radiografer dan tenaga medis lainnya. Sehingga dapat bekerja dengan lebih aman dan melindungi diri mereka sendiri. Serta orang lain dari dampak buruk paparan radiasi. Jadi, tidak perlu dikhawatrikan mengenai keselematan pekerja radiasi selama bekerja sesuai dengan SOP berlaku. (*) Editor : M. Yusuf Purwanto