PEREMPUAN memang butuh kelembutan, termasuk ketika di ranjang. Karena, berawal dari perilaku yang kasar suami terhadap istri, bisa berdampak fatal hingga berujung gugatan di pengadilan.
Seperti rumah tangga I dan FD ini, karena suami dengan nama samaran I ini selalu kasar terhadap istrinya FD, akhirnya FD melayangkan gugat cerai di Pengadilan Agama (PA).
FD dan I sudah pernah melangsungkan pernikahan pertama pada 2007 lalu. Kemudian, resmi bercerai pada 2019. Mereka kembali menikah yang kedua kalinya pada 2020.
Hubungan rumah tangga FD dan I berjalan harmonis selama sekitar menjelang 3 tahun membina rumah tangga. Terlebih, telah dikarunia satu orang anak berusia 16 tahun.
Namun, pada April 2023 keretakan kembali terjadi dalam rumah tangga FD dan I. Pertengkaran kerap terdengar diantara keduanya karena I tidak memiliki penghasilan tetap dan tidak memberi nafkah. Sehingga, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari penghasilan FD yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Juga, dibantu oleh keluarga FD. Selain itu, hubungan ranjang juga menjadi faktor penyebab keretakan dalam rumah tangga ini.
‘’I apabila berhubungan badan kasar,’’ kata FD dalam laporan perkara curai gugat ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Puncak keretakan rumah tangga terjadi sekitar Juni 2023. Karena I meninggalkan rumah kediaman bersama orang tua FD. Sehingga, I dan FD telah berpisah rumah sekitar 1 tahun lebih hingga saat ini. Sejak saat itu, sudah jarang terjalin komunikasi antara I dan FD. Hanya sesekali komunikasi membicarakan masalah anak.
I juga tidak lagi memberikan nafkah wajib kepada FD. Sehingga, FD berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Karena masalah tersebut, FD resmi melayangkan gugatan cerai kepada I pada Agustus 2024. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana