SAKIT hati teramat sangat dirasakan oleh seorang istri (I). I yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) mengunggat cerai suaminya (B) yang juga seorang PNS. Pernikahan pada 6 Juni 2010 tersebut kandas, karena B ketahuan selingkuh.
Rumah tangga yang semula berjalan rukun dan harmonis seketika menjadi berantakan. Tepatnya, sejak Juni 2019. Perselisihan dan pertengkaran kerap terdengar sejak B menjalin hubungan bersama dengan selingkuhannya (A).
Hingga pada puncak keretakan rumah tangga pada April 2021. Sejak saat itu I dan B telah berpisah ranjang. Bahkan orang tua dari ketiga anak tersebut sudah tidak lagi tinggal serumah dalam jangka waktu 3 tahun ini.
‘’Sudah tidak ada komunikasi sejak saat itu,’’ tulisnya dalam laporan perkara Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Selain berhenti berkomunikasi, B juga berhenti memberikan nafkah lahir dan batin sejak itu. Sehingga, seluruh kebutuhan rumah tangga dipenuhi sendiri oleh I selaku penggugat.
I melakukan usaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama anaknya.
Karena tindakan tersebut, hak asuh ketiga anak hasil pernikahan I dan B jatuh di tangan I selaku penggugat. Selain itu, B berkewajiban untuk memberikan biaya pemeliharaan dan pendidikan sang anak setiap bulannya Rp 5 juta sampai anak tersebut dewasa serta mandiri. Dengan kenaikan 10 persen sampai 20 persen setiap tahunnya. (ewi/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana