RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Sertifikasi halal menjadi primadona bagi sebagian orang. Sebab, dinilai jelas dari bahan dan proses pembuatan produknya, khususnya makanan dan minuman (mamin).
Pelaksana Satuan Tugas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Samhati Hasan menyampaikan, untuk tahun ini tidak ada pembagian kuota per wilayah atau kabupaten/kota. Semua dari pemerintah pusat. Siapa cepat dia sapat.
Sedangkan, untuk kuota sertifikasi halal provinsi dihitung berdasar proporsi jumlah pelaku usaha mamin, jumlah penduduk, jumlah sertifikasi halal terbit 2025, dan pendampingan aktif.
"Semua dari pusat, kurang paham kalau ada pengajuan dari dinas. Sedangkan, kuota pusat tidak ada pembagian wilayah. Artinya diperebutkan," jelas perempuan akrab disapa Atik itu.
Sehingga, lanjut dia, jika kuota masih tersisa berdasar perhitungan untuk provinsi tadi tidak habis maka dilepas menjadi kuota nasional mulai 1 Juli. Untuk kuota provinsi berlaku sejak 2 Januari sampai 30 Juni.
Atik menyampaikan, untuk kuota sertifikasi halal tahun ini dijatah sebanyak 1,35 juta secara nasional. Sesuai Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2026.
Dalam keputusan ini disebutkan Jawa Timur mendapat alokasi sebesar 216.968 sertifikasi halal. Nomor tiga terbanyak setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
"Kuota provinsi berlaku mulai 2 Januari sampai 30 Juni. Kalau tidak habis maka dilepas menjadi kuota nasional mulai 1 Juli," pungkasnya. (yna/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana