RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk pekerja Jatim tahun 2026 mendatang. Keputusan nilai UMP diambil dengan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa malam (23/12).
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan UMP Jatim 2026 sebesar Rp2.446.880,68. Jumlah tersebut naik sekitar 6,11 persen, atau sekitar Rp 140 ribu dibanding UMP Jatim tahun ini, yakni Rp2.305.985.
Pemprov Jatim juga mewanti-wanti agar pengusaha tidak menggaji pekerja dan buruh lebih rendah dari UMP yang ditetapkan. Pemprov juga melarang mengurangi upah yang diberikan kepada buruh apabila jumlah upah yang dibayarkan sudah lebih tinggi dibanding UMP tahun ini maupun tahun depan.
Jumlah upah tersebut tidak lepas dari nilai inflasi Jawa Timur saat ini. Meskipun tidak menyebut secara detil, Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono menyebut bahwa inflasi Jawa Timur berada di bawah 2,5 persen.
“Yang diberikan untuk UMP itu rumus, yaitu menggunakan alfa 0,5 sampai 0,9 dengan menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau saya lihat itu inflasi kita sebetulnya lebih rendah dari 2,5 persen,” papar Adhy pada Senin (22/12) kepada awak media.
Sebagai pengingat kembali, sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, rumus perhitungan UMP untuk tahun 2026 adalah sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + ((Inflasi + (PE x α)) x UM(t))
Keterangan:
- UM(t) = UMP saat ini
- UM(t+1) = UMP tahun berikutnya
- PE = Nilai pertumbuhan ekonomi
- α = Indeks kontribusi pertumbuhan ekonomi, didefinisikan antara 0,5 hingga 0,9
- Inflasi dihitung sebagai tingkat inflasi tahunan
Kemudian dalam Surat Keputusan Gubernur Nomer 100.3.3.1/935/013/2025, Pemprov Jatim juga menerbitkan UMP sektoral bagi pekerja di tujuh bidang khusus. Agak berbeda dengan tahun ini, UMP sektoral 2026 belum dibagi secara rinci untuk wilayah kota/kabupaten, setidaknya untuk saat ini.
“Jenis dan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi di Jawa Timur masing-masing sektor didasarkan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,” bunyi surat keputusan UMP sektoral tersebut.
UMP sektoral berlaku untuk pekerja industri Jawa Timur di sektor dan subsektor berikut:
- Penyimpanan bahan radioaktif alami (NORM)
- Industri sigaret kretek mesin
- Industri rokok putih
- Perdagangan besar kosmetik untuk hewan (misal sabun dan sampo hewan)
- Perdagangan besar zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion
- Industri kimia dasar anorganik pigmen (misal cat dan bahan bangunan)
- Angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri untuk kargo
Semua pekerja di sektor dan subsektor yang telah disebutkan bakal menerima UMP sektoral sebesar Rp 2.571.426.
Gubernur Khofifah sendiri menjelaskan pah minimum harus mampu menjawab dua kepentingan utama, yakni melindungi pekerja agar memperoleh penghasilan layak, serta menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha.
“Keseimbangan ini menjadi kunci. Pemerintah Provinsi Jawa Timur hadir untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan, sekaligus dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh,” ujarnya pada Rabu (24/12) sebagaimana dikutip dari Jawa Pos. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana