Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Jadi Berapa Gaji PNS dan Pensiunan PNS yang Bakal Diterima Hingga Akhir Tahun? Begini Rinciannya Menurut Peraturan Pemerintah

Yuan Edo Ramadhana • Senin, 17 November 2025 | 00:33 WIB
TERIMA GAJI 13: ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro siap menerima gaji 13. BPKAD sudah menyiapkan anggaran Rp 58 miliar.
TERIMA GAJI 13: ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro siap menerima gaji 13. BPKAD sudah menyiapkan anggaran Rp 58 miliar.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Meskipun banyak kabar bahwa gaji apegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dari jabatan terebut bakal naik, hingga saat ini belum ada kepastian kapan hal tersebut terwujud. Sehingga gaji ANS dan pensiunan ASN saat ini masih sama dengan yang berlaku saat ini.

Sebelumnya, rumor kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS berhembus sejak disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah pada tahun ini. Dalam detil Perpres yang terdiri lebih dari 800 halaman tersebut, salah satu rencana yang dicanangkan adalah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama di sektor TNI, Polri, dan guru.

Pun demikian, hingga jelang akhir tahun pembahasan rencana tersebut belum menghasilkan produk yang jelas, termasuk peraturan pemerintah baru untuk menetapkan kenaikan tersebut. “Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” jelas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.

Selain itu, tentu perlu ada koordinasi untukmewujudkan peraturan pemerintah tersebut, terutama antara Kementerian Keuangan sebagai pengendali alur fiskal pemerintaha, serta Kementerian endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku lembaga yang mengatur kepegawaian pemerintah, dengan kata lain lembaga yang membawahi ASN.

“Nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan, jadi harus dibicarakan dulu,” jelas Menteri PAN-RB, Rini Widyantini dalam kesempatan terpisah.

Kenaikan gaji pensiunan PNS juga jadi sorotan tersendiri, karena harus diklarifikasi berulang kali oleh PT Taspen selaku lembaga penyalur dana tersebut. “Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan pada 6 November lalu.

Dengan ini, pembayaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara gaji pensiunan ASN masih berdasar pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Keduanya telah berlaku sejak Januari 2024, dan masih dipakai pada tahun ini.

Mengutip dari Pegadaian, sebagai pengingat, rincian gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

 

Golongan IV

Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat diterima oleh PNS. Misal tunjangan keluarga sebesar 10 persen bagi mereka yang telah menikah, tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak di bawah usia 21 tahun, dan tunjangan eselon bagi para pejabat struktural.

Sementara itu, detil gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

(edo)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#gaji asn #pegawai negeri sipil #PNS #Gaji pensiunan PNS #Rini Widyantini #asn #gaji pns #pensiunan #Rincian gaji #pensiunan pns #aparatur sipil negara #gaji pensiunan ASN #gaji #Gaji Pensiunan #taspen #Purbaya Yudhi #Pensiunan ASN