RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Meskipun banyak kabar bahwa gaji apegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan dari jabatan terebut bakal naik, hingga saat ini belum ada kepastian kapan hal tersebut terwujud. Sehingga gaji ANS dan pensiunan ASN saat ini masih sama dengan yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, rumor kenaikan gaji PNS dan pensiunan PNS berhembus sejak disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah pada tahun ini. Dalam detil Perpres yang terdiri lebih dari 800 halaman tersebut, salah satu rencana yang dicanangkan adalah menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), terutama di sektor TNI, Polri, dan guru.
Pun demikian, hingga jelang akhir tahun pembahasan rencana tersebut belum menghasilkan produk yang jelas, termasuk peraturan pemerintah baru untuk menetapkan kenaikan tersebut. “Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan,” jelas Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebagaimana dikutip dari Jawa Pos.
Selain itu, tentu perlu ada koordinasi untukmewujudkan peraturan pemerintah tersebut, terutama antara Kementerian Keuangan sebagai pengendali alur fiskal pemerintaha, serta Kementerian endayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) selaku lembaga yang mengatur kepegawaian pemerintah, dengan kata lain lembaga yang membawahi ASN.
“Nanti saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan, jadi harus dibicarakan dulu,” jelas Menteri PAN-RB, Rini Widyantini dalam kesempatan terpisah.
Kenaikan gaji pensiunan PNS juga jadi sorotan tersendiri, karena harus diklarifikasi berulang kali oleh PT Taspen selaku lembaga penyalur dana tersebut. “Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” bunyi pernyataan resmi yang diterbitkan pada 6 November lalu.
Dengan ini, pembayaran gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara gaji pensiunan ASN masih berdasar pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Keduanya telah berlaku sejak Januari 2024, dan masih dipakai pada tahun ini.
Mengutip dari Pegadaian, sebagai pengingat, rincian gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Jumlah tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang dapat diterima oleh PNS. Misal tunjangan keluarga sebesar 10 persen bagi mereka yang telah menikah, tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak di bawah usia 21 tahun, dan tunjangan eselon bagi para pejabat struktural.
Sementara itu, detil gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100-Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100-Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100-Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100-Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100-Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100-Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100-Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100-Rp3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100-Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100-Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100-Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100-Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100-Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100-Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100-Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100-Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100-Rp4.957.100
(edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana