Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Wisata Yuk

Tercatat 206 Korban PHK dalam Sebelas Bulan di Bojonegoro, Didominasi dari Sektor Industri Rokok

Dewi Safitri • Sabtu, 15 November 2025 | 15:15 WIB
RAPERDA KTR: Rombongan FSP RTMM SPSI Bojonegoro diterima audiensi oleh Komisi A DPRD Bojonegoro perihal pembahasan Raperda KTR yang dianggap bisa mengancam mata pencaharian pekerja industri rokok.
RAPERDA KTR: Rombongan FSP RTMM SPSI Bojonegoro diterima audiensi oleh Komisi A DPRD Bojonegoro perihal pembahasan Raperda KTR yang dianggap bisa mengancam mata pencaharian pekerja industri rokok.

 

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Tercatat 260 pekerja dari berbagai sektor industri terpaksa dirumahkan pada Januari hingga November 2025. PHK didominasi dari sektor industri rokok.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro Rafiudin Fatoni membenarkan, bahwa adanya 206 pekerja yang di PHK di Bojonegoro mulai Januari hingga November ini.

Namun, untuk nama-nama perusahaan yang melakukan PHK, menurutnya, bersifat rahasia.

’’Yang jelas yang banyak dari sektor rokok,” ujarnya Jumat (14/11).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro Anis Yulianti mengatakan, PHK terjadi biasanya karena adanya pengurangan produksi yang tidak seimbang dengan jumlah produksi yang dikerjakan.

Meski di perusahaan rokok tempatnya bekerja tidak ada PHK, namun Anis berharap, jangan sampai ada PHK.’’Harapan kami, jangan sampai ada PHK,” terangnya. Menurutnya, terkait langkah yang harus dilakukan untuk meminimalisir terjadinya PHK, utamanya di perusahaan rokok.

Yakni, dengan meniadakan peraturan daerah (perda) kawasan tanpa rokok (KTR). Karena dianggap merugikan para buruh dan petani tembakau. ’’Perda KTR seharusnya tidak ada. Kalau pun ada, ya di rumah sakit dan di tempat sekolah,” lanjutnya.

Sementara itu, melalui laman resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro disebutkan, bahwa Disperinaker Bojonegoro akan melakukan pelatihan bagi pekerja pasca PHK. Di antaranya, pelatihan pengolahan hasil pertanian, peternakan, digital marketing, handycraft, dan membatik.

Pendaftaran telah dibuka pada 28-31 Oktober 2025 lalu. Dengan salah satu syarat, peserta harus memiliki surat PHK dan ber-KTP (kartu tanda penduduk) Bojonegoro. (ewi/bgs)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#spsi #perda ktr #phk #Pekerja #pemutusan hubungan kerja #rokok #ktr #FSP #bojonegoro #Kawasan Tanpa Rokok #Disperinaker #industri #disperinaker bojonegoro #serikat pekerja #industri rokok