Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 untuk kabupaten/kota se-Jawa Timur rencananya akan diumumkan pada 21 November mendatang. Para buruh tengah menantikan hal itu. Mereka mengusulkan kenaikan UMK mencapai 10,5 persen.
Tahun ini, UMK Bojonegoro sebesar Rp2.525.132,00. Jika naik 10,5 persen, maka akan menjadi Rp2.790.520,00. Tentu ini kabar gembira bagi para buruh sebab upah yang naik akan membuat mereka lebih aman menghadapi tekanan kebutuhan.
Upah buruh memang sudah selayaknya naik karena harga-harga kebutuhan juga meningkat. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) Bojonegoro, hingga Oktober lalu inflasi sebesar 3,14 persen dibanding tahun lalu. Sehingga, upah yang diterima buruh juga harus meningkat.
UMK Bojonegoro masih di bawah Lamongan dan Tuban yang mencapai Rp3 juta per bulan. Jika tahun depan naik 10,5 persen, maka dua kabupaten tetangga Bojonegoro itu UMK-nya menjadi Rp3,3 juta per bulan.
Perbedaan UMK tersebut terjadi karena sejumlah faktor, salah satunya karena biaya hidup di daerah itu. Tuban dan Lamongan, biaya hidupnya lebih mahal dibanding Bojonegoro. Maka, tidak heran UMK-nya juga lebih tinggi.
UMK yang rendah sebenarnya memiliki keunggulan tersendiri, yakni bisa menjadi salah satu daya tawar untuk menarik investor. Sebab, salah satu pertimbangan investor berinvestasi di suatu wilayah adalah upah yang murah.
Namun, itu bukan satu-satunya pertimbangan. Ada sejumlah hal lain yang juga sangat memengaruhi keputusan investasi, yaitu perizinan dan transportasi.
Jika perizinan mudah, investor akan senang. Mereka akan berbondong-bondong datang berinvestasi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa perizinan usaha di Indonesia sulit dan berbelit. Hal ini membuat investor lebih tertarik pada daerah yang izinnya mudah.
Transportasi menjadi perhatian karena jika biaya transportasi mahal, harga barang akan mahal. Harga barang produksi yang mahal akan menurunkan daya beli konsumen. Ujung-ujungnya, perusahaan bisa merugi.
Bojonegoro bisa menarik banyak investasi karena memiliki UMK yang kompetitif. Namun, perlu mempermudah layanan perizinan dan membuat jalur transportasi agar lebih mudah dijangkau. (zim)
Editor : M. Nurkhozim