RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berencana untuk memblokir rekening bank yang berstatus dormant, alias terbengkalai atau nganggur. Hal tersebut bertujuan meningkatkan keamanan dan integritas keamanan nasional.
Rencana tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada Selasa siang (29/7). Menurut temuan PPATK, rekening dormant rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan, terutama oleh penadah uang haram. Di samping itu, pemblokiran juga berfungsi untuk melindungi uang yang tersisa dalam rekening.
“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang 5 tahun terakhir, menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui atau disadari pemiliknya menjadi target kejahatan. Rekening digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya,” bunyi statemen PPATK.
Langkah pemblokiran telah diuji melalui pemblokiran sementara pada Mei lalu. Dari hasil pendataan perbankan, ada 140 ribu rekening yang telah ditinggal mangkrak selama lebih dari 10 tahun, dengan total nominal saldo mencapai Rp 428 miliar.
Selain itu, ada lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun masih mengendap dalam rekening-rekening tersebut tanpa tuan.
Sehingga selain melakukan pemblokiran, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Para nasabah juga dihimbau untuk selalu menjaga keamanan data diri dan rekening yang dimiliki.
“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan.” klaim PPATK. (edo)
Editor : Yuan Edo Ramadhana