BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Upah minimum kabupaten (UMK) sudah ditetapkan Pj Gubernur pada Rabu (18/12) lalu. Pekerja sepakat dengan penetapan UMK Bojonegoro naik 6,5 persen menjadi Rp 2.525.132. Sementara perusahaan siap menaati keputusan Pj Gubernur tersebut.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengaku bersyukur dengan kenaikan UMK sesuai dengan permenaker. Sehingga bisa meningkatkan daya beli para pekerja.
‘’Kami sepakat,” ungkapnya.
Anis mengatakan, sebagai pekerja di perusahaan padat karya yang diharapkan kualitas produk dibuat bagus. Juga banyak kesempatan untuk lembur. Sehingga berdampak ke pendapatan.
Ketua Sarekat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Bojonegoro Amrozi mengatakan mengatakan setuju dan mendukung keputusan UMK naik 6,5 persen atau Rp 154.116.
Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Bojonegoro Sriyadi Purnomo mengatakan pihak perusahaan akan melakukan pengajian pekerja sesuai regulasi terkait UMK. Tentu bakal berusaha agar bisa memberikan upah layak
‘’Semoga bisa,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan dampak pengurangan tenaga kerja, pihaknya mengaku akan mengusahakan tidak ada dampak tersebut.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Slamet mengatakan bakal membuka posko pengaduan terkait UMK pada Januari tahun depan. Terlebih kenaikan UMK baru berlaku 2025 mendatang.
Terkait keringanan bagi perusahaan yang tidak bisa mengupah karyawan sesuai UMK 2025, Slamet mengaku belum ada petunjuk teknis mengenai hal tersebut.
‘’Kami menunggu diundang sosialisasi,” ujarnya. (irv/msu)
Editor : Yuan Edo Ramadhana