Daerah Ekonomi Gemas Haji & Umrah Headline News Internasional Kawan Cilik Kesehatan Kuliner Lentera Islam Mbakyu Nasional Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Persepsi Politik & Pemerintahan Redaksi She Sportainment Tausiah Ramadan Teknologi Weekend Yuk

Pencairan BPNTD Bojonegoro Masih 91 Persen

Yuan Edo Ramadhana • Jumat, 13 Oktober 2023 | 22:05 WIB
Ilustrasi ( AINUR OCHIEM/RDR.BJN)
Ilustrasi ( AINUR OCHIEM/RDR.BJN)

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Sebanyak 3.955 keluarga penerima manfaat (KPM) bansos bantuan pangan non tunai daerah (BPNTD) tahun ini.

Dari jumlah total KPM tersebut, baru sebanyak 3.597 KPM yang telah menerima pencairan. Artinya, per Oktober 2023 ini, pencairan bansos BPNTD baru mencapai 91 persen. Dengan jumlah anggaran yang telah cairkan sebesar Rp 7,1 miliar. Sehingga, masih ada sekitar Rp 716 juta anggaran belum disalurkan kepada KPM.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Bojonegoro Murty Asih Fatima mengatakan, beberapa KPM BPNTD sudah menerima 10 bulan pencairan di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023.

Namun, beberapa lainnya belum menerima sama sekali. Sehingga nantinya akan langsung pencairan untuk 12 bulan di Perubahan APBD (P APBD) 2023. ’’November kemungkinan akan cair semua untuk kekurangannya,’’ ujarnya.

Untuk KPM BPNTD yang belum cair sama sekali tahun ini, Murty menjelaskan, karena belum sempat tercover pada sistem. Sehingga masih dalam bentuk data glondongan. Sehingga, KPM belum masuk pada pembayaran anggaran induk. Jadi, akan dicairkan pada P APBD 2023. ’’Pencairan masih menunggu pengesahan P APBD 2023,’’ tambahnya.

Dia melanjutkan, data KPM BPNTD sudah pasti. Namun, ke depan tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan. Seperti, KPM tidak menerima bantuan BPNT pusat selama satu tahun hingga saat ini. Tapi, bisa jadi di akhir Desember nanti ada pemberitahuan ia masuk dalam data. ’’Karena memang BPNTD bertujuan untuk mengakomodir mereka yang tidak mendapatkan BPNT pusat,’’ jelasnya.

Namun, Murty mengaku, hingga saat ini belum pernah mendapatkan kasus KPM menerima bansos BPNT dan BPNTD sekaligus. Apabila ada, maka harus dikembalikan karena tidak diperbolehkan menerima dobel. ’’Sebelum pencairan selalu kami pantau,’’ ujarnya. (ewi/msu)

Editor : Yuan Edo Ramadhana
#manfaat #pemberdayaan #Pencairan #bantuan non tunai #apbd #Anggaran #perubahan #Fakir Miskin #bojonegoro #Pendapatan Daerah #Bansos #KPM Bansos #bantuan #penanganan #bpntd