RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Pencegahan pernikahan anak di bawah umur masih menjadi pekerjaan rumah di Kota Ledre ini. Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro mencatat, sebanyak 229 perkara dispensasi kawin (diska) diterima sepanjang Januari–September 2026. Sebagian besar permohonan berkaitan dengan upaya menghindari zina, disusul alasan telah melakukan zina dan kehamilan.
Berdasar data yang sama, alasan menghindari zina menjadi yang terbanyak dengan 98 perkara. Berikutnya, 69 perkara diajukan karena calon pengantin telah melakukan zina, sedangkan 62 perkara lainnya karena telah hamil.
Panitera PA Bojonegoro Sholikin Jamik menjelaskan, syarat mengajukan diska berbeda dengan alasan mendesak yang menjadi pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan. Anak yang belum berusia 19 tahun dan hendak menikah dapat mengajukan diska. Namun, pengabulannya harus didasarkan pada pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dander dan Kedungadem Dominasi Pengajuan Diska
Menurutnya, kehamilan dan perbuatan zina menjadi kondisi yang dipertimbangkan sebagai alasan mendesak. Sebab, apabila permohonan tidak dikabulkan, dikhawatirkan muncul kemudaratan yang lebih besar.
Meski demikian, pernikahan pada usia anak tetap menyimpan persoalan. Kesiapan ekonomi, kemampuan menghadapi masalah rumah tangga, hingga kesehatan reproduksi menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.
Sementara itu, alasan menghindari zina berkaitan dengan kondisi ketika orang tua merasa tidak lagi mampu mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak. Kedekatan anak dengan pasangan yang sulit dibatasi dikhawatirkan meningkatkan potensi terjadinya zina.
Baca Juga: Perkawinan Anak di Bojonegoro Jadi Lingkaran Sulit Diputus, Setengah Tahun Terdapat 141 Diska
Sholikin menilai, kondisi tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pencegahan sejak dini. Anak perlu mendapat edukasi agar tidak terjerumus dalam perilaku berisiko hingga berujung pada pernikahan dini.
Upaya tersebut, lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab orang tua. Pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat juga perlu terlibat. Terutama dalam memperkuat ketahanan keluarga dan pendidikan anak.
Dia mengatakan, bahwa perkara yang ditangani PA merupakan bagian dari penanganan setelah persoalan terjadi. Pencegahan perlu dilakukan lebih awal agar anak tidak sampai menghadapi situasi yang mendorong pengajuan dispensasi kawin.
"Di PA, data itu sudah tahap melakukan penanganan. Jadi, kalau disederhanakan, kami dengan alasan mendesak terbagi tiga itu. Ekonomi, budaya, dan lainnya bisa menjadi alat ungkit dari tiga faktor mendesak tersebut," pungkasnya. (ewi/msu)
Editor : Hakam Alghivari