RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Kondisi ekonomi keluarga Suginanto, petani asal Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho menjadi perhatian setelah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro terkait kasus pencurian dua batang kayu jati di petak 128 F RPH Nganti, BKPH Ngraho, KPH Padangan.
Berdasarkan pengecekan data desil, keluarga tersebut tercatat berada dalam desil 1, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah atau miskin ekstrem.
Di balik status tersebut, keluarga Suginanto mengaku selama ini belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah kabupaten (pemkab) maupun program pengentasan kemiskinan mandiri.
Hal itu disampaikan Suniti, 35, istri Suginanto, saat ditemui di rumahnya. Ia tinggal bersama keluarganya di sebuah rumah sederhana yang sebagian besar berbahan kayu dengan lantai tanah.
Kondisi bagian dalam rumah tersebut juga sangat sederhana. Tidak tampak sekat yang memisahkan ruang tidur dengan ruangan lainnya. Berbagai aktivitas keluarga sehari-hari dilakukan dalam satu ruangan.
Baca Juga: Aktivis Kopri Bojonegoro Desak Suginanto Bebas
Suniti mengatakan, keluarganya hanya pernah menerima bantuan berupa beras dari pemerintah pusat. Sementara bantuan dari pemkab, termasuk program pengentasan kemiskinan mandiri, belum pernah diterimanya. "Mungkin rumah kami yang terpencil sehingga tidak terdata," ujar Suniti, Selasa (8/9).
Ia mengaku, pihak keluarga sempat menanyakan persoalan bantuan tersebut kepada pemerintah desa (pemdes). Namun, pihaknya belum memperoleh penjelasan pasti mengenai alasan keluarganya tidak mendapatkan bantuan. "Kami sempat mempertanyakan bantuan ke pak kades (kepala desa), tapi jawabnya tidak tahu, soalnya bantuan tersebut dari atas," terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bojonegoro Agus Susetyo Hardiyanto menjelaskan, desil 1-4 berhak menerima bantuan pangan nontunai (BPNT) sembako, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan (banpang).
Sementara, di desil 1-5 harusnya mendapat badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) jaminan kesehatan nasional (JKN) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Terkait Suginanto bisa dicek di desa. SDM (sumber daya manusia) PKH juga bisa mengecek, yang penting ada NIK (nomor induk kependudukan)," jelas Antok, sapaannya.
Saat dikonfirmasi ketika bersangkutan bisa diajukan mendapat bantuan sosial (bansos), dia mengatakan, bisa diajukan lewat musyawarah desa (musdes) maupun aplikasi cek bansos. Menurutnya, ada aplikasi untuk mengusulkan bansos.
Baca Juga: Polisi Tahan Pencuri Kayu Jati, LBH Ajukan Moratorim Perkara, KPH Padangan Beralasan untuk Efek Jera
"Sejak adanya DTSEN (data tunggal sosial ekonomi nasional) itu sudah bisa mengusulkan lewat musdes maupun cek bansos. Harus dicek dulu NIK-nya," pungkas dia. (yna/msu)
Editor : Farhan Reza Ardiansyah