Terindikasi Judol, 6.250 Bansos di Kabupaten Blora Ditangguhkan

Achmad Syaeroyzi • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 21:04 WIB
TERIMA SANGGAHAN: Dinsos Blora masih menampung sanggahan dari KPM yang bansosnya ditangguhkan karena terindikasi judol. (IST./RDR.BJN)
TERIMA SANGGAHAN: Dinsos Blora masih menampung sanggahan dari KPM yang bansosnya ditangguhkan karena terindikasi judol. (IST./RDR.BJN)

RADARBOJONEGORO.JAWAPOS.COM – Sebanyak 6.250 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Blora terdampak penangguhan karena terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Data tersebut mencakup penerima program keluarga harapan(PKH) dan bantuan pangan non tunai(BPNT).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan, penangguhan dilakukan berdasarkan data yang menunjukkan adanya indikasi transaksi terkait judi online. Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang bansosnya ditangguhkan karena terindikasi judol bisa melakukan sanggahan.

"Pihak desa nanti menandatangani sanggahan, kemudian pihak kabupaten memberi approval (persetujuan, red) untuk kita usulkan kembali," ujar Luluk.

Proses sanggahan, lanjut dia, bisa dilakukan melalui operator desa maupun datang langsung ke Dinsos P3A Blora. Setelah sanggahan dilengkapi dan diverifikasi, usulan akan diteruskan ke Pusdatin dan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Terindikasi Judol, Bansos Dicabut, Warga Tambahrejo Blora Lakukan Sanggahan

Luluk menegaskan, penangguhan bansos bukan berarti bantuan tersebut berhenti selamanya. Sepanjang warga masih memenuhi persyaratan dan bantuan masih dibutuhkan, dapat dilakukan pengusulan kembali melalui mekanisme yang tersedia.

"Jangan khawatir berhenti selamanya kalau bantuan masih dibutuhkan. Bisa lewat operator atau langsung ke Dinsos," tegasnya.

Terkait adanya penerima bansos yang mengaku tidak pernah bermain judol. Luluk menyebut, pihaknya telah menemukan sejumlah kasus rekening bantuan digunakan untuk melakukan top up atau transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

"Kami berharap masyarakat berhati-hati. Jangan sampai rekening untuk bantuan bansos digunakan untuk transaksi sejenis judi online," imbaunya.

Salah satu kasus yang telah ditindaklanjuti berada di Tambahrejo. Menurut Luluk, warga tersebut telah mengajukan sanggahan disertai berita acara (BA) dan bukti penutupan rekening.

"Untuk warga Tambahrejo sudah kita tindak lanjuti. Orangnya sudah membuat sanggahan dan BA, serta bukti penutupan rekening. Kita approval dan teruskan ke Pusdatin dan Kemensos. Semoga bisa aktif kembali," jelasnya.

Luluk berharap, proses verifikasi dapat mengembalikan bantuan bagi penerima yang memang masih memenuhi kriteria.

"Harapannya 6.250 itu bisa dipulihkan kembali," pungkasnya. (ozi/ind)

Editor : Bhagas Dani Purwoko
pkh Kabupaten Blora judol Bansos kemensos